Satreskrim Polres Tabanan Ringkus 4 Tersangka Pencurian dan Penadahan

Singasana, Baliglobalnews

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dan satu kasus penadahan tindak yang terjadi selama periode Maret 2026. Dari rentetan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian mobil, sepeda motor, hingga penadahan.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah hukum Tabanan. “Ada empat kasus utama yang kami rilis hari ini dengan empat tersangka. Barang bukti mulai dari sepeda motor, sepeda gayung, hingga mobil sudah kami amankan di Mapolres,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Rabu (1/4/2026).

Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Teddy Satria Permana memaparkan kasus yang paling menonjol adalah pencurian mobil di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Kerambitan. Tersangka berinisial MY (33), yang bekerja sebagai buruh proyek di rumah korban, nekat menggasak mobil saat majikannya sedang melaksanakan mudik ke Jawa. “Korban baru mengetahui mobilnya hilang pada 25 Maret saat kembali dari mudik. Karena pelaku adalah orang dalam, ia tahu persis di mana kunci mobil disimpan,” katanya.

Pelaku sempat menjual mobil tersebut seharga Rp3 juta di wilayah Kerambitan sebelum melarikan diri ke Jawa Timur. Tim Satreskrim berhasil meringkus MY di daerah Bondowoso pada 27 Maret 2026. Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Tersangka berinisial YDB (19) seorang buruh proyek asal Sumba Barat Daya ditangkap setelah mengambil motor warga yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengamanan.

Dari pengembangan kasus YDB, kata dia, polisi turut mengamankan MR (30) yang bertindak sebagai penadah. MR membeli motor curian tersebut seharga Rp2 juta. “YDB dijerat pasal pencurian dengan ancaman 9 tahun, sementara MR selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Kasus lainnya melibatkan tersangka berinisial LH (25) yang mencuri sepeda gayung milik seorang pekerja di sebuah rumah kos, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda di depan kamar kos pada malam hari. LH kini terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 476 KUHP.

AKP Teddy Satria juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari bantuan rekaman CCTV milik warga. Ia menghimbau masyarakat Tabanan untuk meningkatkan pengamanan mandiri. “Kami sangat menghimbau masyarakat untuk memasang minimal satu unit CCTV di rumah yang mengarah ke jalan. Ini langkah antisipasi yang sangat efektif untuk membantu kami dalam proses pembuktian dan pengungkapan kasus kriminalitas,” pungkasnya. (bgn020)26040106

pencuriansatreskrimpolrestabanan
Comments (0)
Add Comment