Satpol PP Tipiringkan Pemilik Kedai Kopi

Denpasar, Baliglobalnews

Warga di Jalan Serma Made Pil, Denpasar, sempat mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan oleh satu usaha kedai kopi. Terhadap keluhan itu, petugas Satpol PP akhirnya melakukan penertiban. Pemilik  atau pengelola kedai kopi tersebut akhirnya digiring ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (5/5).Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, yang dimintai konfirmasi usai sidang mengatakan pelanggaran tersebut akibat  suara bising dari kedai kopi sehingga dikenakan pelanggaran Perda Ketertiban Umum.

Sementara itu, untuk penunjang protokol kesehatan kedai tersebut sudah memadai. Begitu juga untuk kerumunan juga tidak ditemukan saat melakukan peninjauan ke lokasi. “Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” jelasnyaDewa Sayoga menyebutkan sidang yang dipimpin Hakim Gede Putu Astawa  dengan panitera Ni Putu Rapia menjatuhkan denda Rp 500 ribu kepada pemilik kedai kopi tersebut dengan subsider kurungan 14 hari.

Menurut Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. “Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan peraturan daerah dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengindahkan dan menaatinya. Masyarakat silahkan berusaha tapi tolong harus mengikuti aturan untuk keamanan dan ketertiban bersama,” kata Sayoga . (bgn003)21050606

pemilikkedadikopisatpolPPtipiringkan
Comments (0)
Add Comment