Satlantas Polresta Denpasar Tindak Tegas WN Rusia Viral Lakukan Aksi Drift Mobil Porsche di Nusa Dua

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Bali, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara (WN) Rusia berinisial DR (29). Pasalnya DR, mengendarai mobil secara ugal-ugalan hingga melakukan drift di kawasan Nusa Dua viral di media sosial.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pihak kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Polresta Denpasar melalui Satlantas akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu-lintas, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” katanya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat maupun wisatawan yang berada di Bali agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Simpang Pratama, Nusa Dua. Kendaraan yang terlibat adalah sebuah mobil Porsche Boxster berwarna biru yang dikemudikan oleh WNA berinisial DR (29), laki-laki asal Rusia.

Berdasarkan hasil penelusuran, kejadian bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wia saat DR menyewa kendaraan. Setelah menerima kendaraan tersebut, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak rent car yang duduk di bangku penumpang.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, DR kemudian menuju kawasan Nusa Dua seorang diri. Sesampainya di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua dan melihat kondisi jalan yang relatif sepi, yang bersangkutan melakukan aksi drift di persimpangan tersebut dua kali. Tidak lama berselang, video aksi tersebut pun viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satlantas Polresta Denpasar segera melakukan serangkaian langkah cepat, mulai dari mengidentifikasi pengendara dan pemilik kendaraan, mendatangi alamat penyedia jasa rent car, hingga memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satlantas Polresta Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas memberikan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi WNA tersebut dengan menerapkan Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, pengendara juga diminta membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang membahayakan pengguna jalan serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan. (bgn008)26031410

polrestadenpasarWNrusia
Comments (0)
Add Comment