Denpasar, Baliglobalnews
Akibat mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi, seorang freelancer dan endorsement Ni Wayan Febriantini (21) divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/9/2025).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Ketua Majelis Hakim RR Diah Poernomojekti dalam amar putusannya.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp20 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman pidana selama 3 bulan kurungan,” katanya.
Hakim Diah menilai pelanggaran yang dilakukan terdakwa telah sesuai sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU I Dewe Gede Anom dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Mendengar putusan hakim itu, jaksa dan terdakwa menyatakan sama-sama menerima putusan hakim.
Dalam amar dakwaan jaksa, terdakwa menerima bayaran Rp 3 juta lebih per bulan. Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Aksinya berlangsung selama periode November 2024 hingga Februari 2025. Semua dilakukan dari rumahnya di Banjar Kiadan, Pelaga, Badung, dengan menggunakan dua akun instagram yang berbeda.
Perkenalan terdakwa dengan bisnis ilegal itu bermula pada November 2024. Saat itu, dia dihubungi seseorang melalui WhatsApp dengan nomor +6282287053090 atas nama Via HOPENG. Dari komunikasi itu, dia mendapat tawaran pekerjaan untuk mengendorse situs judi online bernama BIGANSLOT.
Tawaran dilakukan lewat pesan langsung di instagram. Singkat kata, terdakwa setuju dan disepakati imbalan sebesar Rp 1,05 juta per bulan. Sebagai bagian dari tugasnya, dia wajib menampilkan tautan situs BIGANSLOT di bio akun Instagram ‘@febri_rorrrrr’ serta mengunggah promosi dalam bentuk story dua kali setiap hari. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Ni Wayan Febriantini.
Tidak lama berselang, pada Januari 2025 terdakwa kembali mendapat tawaran lain dari kontak WhatsApp berbeda, yakni nomor +6281312875232 atas nama Michelle. Kali ini, dia diminta mempromosikan situs judi online bernama KYOTA98.
Untuk endorsement ini, Febriantini diminta menggunakan akun Instagram ‘@mamak_febrii’ dan dijanjikan honor lebih besar, yaitu Rp 2 juta per bulan, dengan pembayaran dikirim melalui akun Dana atas namanya.
Setelah menyatakan setuju, terdakwa mulai rutin mengunggah link situs judi KYOTA98 di bio akun Instagram mamak_febrii serta membuat postingan story setiap hari. Sejak 26 Januari hingga 25 Februari 2025, dia menerima pembayaran Rp2,1 juta. (bgn008)25090505