Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Kota Denpasar akan menyerahkan penghargaan hasil audit sistem kearsipan internal tahun 2025 dan sharing session kearsipan. Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cokorda Gede Partha Sudarsana saat audiensi di hadapan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (23/10/2025).
Cokorda Partha menyampaikan penyerahan penghargaan akan dilkasanakan mengingat sudah terlaksananya kegiatan pengawasan kearsipan dengan instrumen audit sistem kearsipan internal terhadap perangkat daerah di Kota Denpasar sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Dia menyebutkan untuk terwujudnya tertib arsip di Kota Denpasar perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Denpasar, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan arsip melalui kegiatan audit sistem kearsipan
internal (ASK!). Sesuai dengan Undang-Undang no 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip. yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional serta meningkatkan pelayanan publik.
Untuk diketahui pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang – undangan di bidang kearsipan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilakukan dengan audit kearsipan melalui proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
Yang kegiatan sosialisasi dilaksanakan beberapa kali guna menyamakan persepsi agar bukti dukung kelengkapan audit dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi. Audit ke 36 perangkat daerah dilaksanakan selama dua bulan. Setelah semua tahapan proses audit dilaksanakan oleh Tim Audit maka hasil yang telah ditetapkan dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/1518/HK/ 2025 tentang Pemeringkatan Hasil Audit Sistem Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dan penyerahan penghargaan ini akan dilaksanakan rencananya akhir bulan Oktober 2025 ini.
Sementara Wakil Walikota Arya Wibawa mengapresiasi kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, mengingat bahwa manajemen kearsipan yang baik akan mencerminkan kualitas dan kompetensi dari setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga diharapkan semua instansi di lingkungan Kota Denpasar menata dan mengelola kearsipan dengan baik. “Kegiatan monev kearsipan ini sebagai sebuah langkah inovasi dalam kegiatan pengarsipan di lingkungan instansi Kota Denpasar,” ujarnya. (*/bgn003)25102308