Pria asal Magelang Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan 2,4 Kilogram Ganja

Denpasar, Baliglobalnews

Pria asal Magelang, RGP (33), ditangkap jajaran Kepolisian Resort Kota Denpasar, Bali. Dia diduga menjadi pengedar ganja seberat 2,485 gram atau 2,4 kilogram. Hal itu terungkap dalam jumpa pers Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang di Denpasar pada Rabu (25/2/2026).

“Penangkapan tersangka RGP, karena berbekal informasi dari NPKY (yang ditangkap lebih dahulu), karena sempat membeli paket ganja dari tersangka,” katanya.

Kapolresta menyebutkan tersangka RGP ditangkap pada 11 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 Wita, setelah berhasil menjual paket ganja berukuran besar, kepada seseorang berinisial FG.
Penangkapan RGP berawal dari hasil pengembangan tersangka perempuan NPKY yang ditangkap di areal rumah Jalan Pulau Singkep Gg. Futsal No. 20A Banjar Kepisah Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Kepada petugas, NPKY mengakui bahwa mendapat lintingan ganja dari tersangka RGP. “Saat kami tangkap, RGP membenarkan telah memberikan lintingan ganja kepada NPKY. Selanjutnya, petugas menginterogasi RGP bahwa dirinya juga telah menjual ganja berukuran besar kepada FG, yang sebelumnya dilakukan transaksi COD di Wilayah Jalan Teuku Umar Barat Denpasar Barat,” katanya.

Mendapat informasi bahwa tersangka menjual paket ganja berukuran besar kepada FG, akhirnya tim opsnal melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi bahwa FG berada di sebuah Villa Kumba No. 2 Jalan Raya Uma, Gang Kumba Ayu, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

“Tim Opsnal Subnit I kami lantas melakukan pemantauan dan pemetaan jalur di wilayah tersebut dan diketahui bahwa FG sedang berada di dalam Villa. Kemudian melakukan penangkapan, saat diinterogasi memang benar yang bersangkutan mengaku bernama FG, dan menemukan barang bukti berupa 16 paket daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 paket serbuk putih narkotika jenis kokain serta barang bukti pendukung lainnya,” katanya.

Kepada petugas, FG mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari tersangka RGP yang dipesan melalui belanja akun online instagram. “Tersangka RGP mengaku membeli dengan harga sebesar Rp5.000.000 dengan cara mengambil tempelan,” katanya. (bgn008)26022512

kapolrestadenpasar
Comments (0)
Add Comment