Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Bali, menyerahkan 26 WNA kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut terkait dugaan penyekapan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mewakili Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan penanganan kasus ini masih terus berlanjut, khususnya terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan jaringan kejahatan yang melibatkan para korban. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” katanya di Denpasar pada Kamis (30/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).
Dalam operasi tersebut, kata dia, petugas mengamankan 26 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. “Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah,” jelasnya. (bgn008)26043010