Polresta Denpasar Bekuk Driver Ojol Pemerkosaan Bule Brasil

Denpasar, Baliglobalnews

Satreskrim Polresta Denpasar merilis pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap WNA asal Brasil, LGW (26) pada Jumat (11/8/2023).

“Pelaku bernama Wangkadash Dever (21) seorang driver ojek online, ditangkap anggota Kepolisian kurang dari 24 jam di daerah Semare, Kecamatan Kraton Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kepala Polresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.

Dia menjelaskan pelaku dibekuk Tim Khusus Polresta Denpasar bersama dengan Tim Satuan Reskrim Polres Pasuruan, pada 8 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, usai melakukan aksi bejatnya kepada korban. Dan dilaporkan oleh korban ke polisi pada 7 Agustus 2023.

“Saat ditangkap, palaku mengaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban, karena tidak bisa menahan nafsunya melihat korban menggunakan pakaian minim atau terlihat seksi,” katanya.

Dia mengatakan pelaku mengaku kabur pada 6 Agustus 2023, usai melakukan aksi bejatnya, dengan menggunakan travel menuju Pasuruan Jawa Timur.

Kapolresta menjelaskan tersangka dalam melakukan aksinya mengancam korban yang merupakan wisatawan asing yang tidak tahu wilayah di Bali, usai melakukan aksi bejatnya. Tersangka menurunkan korban kurang lebih 100 meter tidak jauh dari vila tempatnya menginap.

Aksi bejat tersangka ini dilakukan pada 5 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 Wita. Dimana, korban LGW menghadiri pesta di Ulu Cliff House, Uluwatu, Badung, Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Sekira pukul 04.00 Wita, lanjutnya, korban LGW memesan ojek online atas nama akun Wangkadash Dever (pelaku) dengan tujuan Bingin Area Pecatu.

Namun, dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan mengajak melewati jalan kecil yang berbatu-batu dan tiba-tiba tersangka menghentikan sepeda motornya dan menarik korban hingga terjatuh.

Korban sempat melakukan perlawanan, dengan cara memukul pelaku dengan botol yang dibawanya. Namun, korban tak berdaya dan pelaku dengan keji melakukan aksi bejatnya memperkosa korban tanpa belas kasihan.

“Akibat perbuatan, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 6 huruf A UU nomor 12 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan denda Rp 50 juta,” katanya. (bgn008)23081202

#bulebrasil#driverojol#pemerkosaan#polrestadenpasar
Comments (0)
Add Comment