Denpasar, Baliglobalnews
Unit Gakum Satuan Lantas Polresta Denpasar mengamankan seorang pria asal Gerokgak, Buleleng, berinisial KDAP (20), yang menabrak seorang perempuan berinisial GO (65) hingga meninggal dunia. Ketika itu GO berjalan kaki dan hendak menyeberang di Jalan By-pass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan, (traffic light Taman Sari).
“Pelaku kami amankan di wilayah Gerokgak, Kabupaten Buleleng dan pengakuan pelaku dalam masa pemulihan usai kecelakaan,” kata Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani Senin (26/6).
Pihaknya membenarkan kejadian tersebut, dan menerangkan bahwa setelah menerima laporan, penyidik Unit Lakalantas langsung melakukan olah TKP kejadian, mengecek CCTV di sekitar lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. “Berdasarkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi dan klinik tempat korban dan pelaku melakukan perawatan usai kecelakaan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,” ucap Putu Utari didampingi Kanit Gakum Iptu I Wayan Sumardiana.
Dia menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 06.15 WITA dan dilaporakan kerabat korban, pada Senin (19/6/2023), dimana menurut keterangan sejumlah saksi saat kejadian korban, hendak menyebrang di TKP. Dan, datang pelaku yang membawa sepeda motor N-Max datang dari arah Timur kemudian belok ke Kiri menuju selatan ( jalan By-pass Ngurah Rai). Karena kurang hati-hati, akhirnya pelaku menabrak korban dan usai kejadian tersebut baik pelaku dan korban tidak melapor ke pihak Kepolisian.
“Awalnya, pihak terlibat kecelakaan sama-sama tidak melaporkan peristiwa tersebut. Namun, setelah korban GO meninggal dunia, barulah kerabat korban melapor, Identitas pelaku tabrak lari terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan di klinik Pratama dan diperoleh data saat peristiwa tersebut ada pelaku yang juga berobat karena luka-luka karena kecelakaan,” katanya.
Pelaku diamankan pada Sabtu (24/6/2023) dan dari keterangan pelaku mengakui telah terlibat kecelakaan karena terburu-buru hendak pergi bekerja, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang pelaku gunakan diamankan di kos Jalan By-pass Ngurah Rai
“Karena ketidaktahuan pelaku saat kejadian dan sedang fokus dengan luka dialami pelaku tidak tahu jika korban meninggal dunia, saat pelaku telah di tahan di Polresta Denpasar dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” katanya.
Terhadap pelaku saat ini dikenakan pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengalami peristiwa kecelakaan untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan dengan cepat, “Bagi masyarakat yang terlibat lakalantas mohon segera melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian agar dapat kami tangani dengan segera sehingga dan peristiwa dapat terungkap,” pungkas Kasat Lantas. (bgn008)23062608