Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Pekerja Proyek di Sawangan, Korban Meninggal Dunia

Denpasar, Baliglobalnews

Kasus pengeroyokan yang menimpa pekerja proyek pembangunan vila di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, berujung maut. Polisi menetapkan 6 orang tersangka.

“Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap Adrianus Wungo yang akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, di Denpasar, pada Minggu (13/9/2026).

Dia menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara. “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF. Dari hasil penyidikan sementara, keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban. “MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban. WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali dan menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dia enyebutkan polisi juga mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, yakni satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan masih didalami oleh penyidik. “Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” katanya.

Sementara terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik serta alat bukti lainnya. “Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (bgn008)26091305

pengroyokanpolrestadenpasarsawangan
Comments (0)
Add Comment