Denpasar, Baliglobalnews
Ditressiber Polda Bali menangkap enam tersangka dugaan tindak pidana dengan modus mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Rekening Bank, yang rencananya dijual kepada seseorang berinisial M ke luar negeri (Kamboja).
“Keenam tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali, terkait tindak pidana perlindungan data pribadi. Dimana, TKP penangkapan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih Nomor 12 Sesetan Denpasar Selatan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, kepada awak media, di Gedung Ditsiber, pada Rabu (9/7/2025).
Ranefli menjelaskan keenam tersangka yakni berinisial CP (44) asal Surabaya sebagai pemilik (leader), tersangka berinisial SP (21) asal Denpasar berperan sebagai admin dan marketing. Kemudian tersangka berinisial RH (43) asal Balikpapan peran sebagai marketing, NZ (21) asal Situbondo berperan sebagai marketing, FO (24) asal Pontianak berperan sebagai marketing dan PF asal Buleleng dengan peran sebagai marketing.
Untuk kronologis pengungkapan kasus ini, jelasnya, berawal dari informasi masyarakat pada 4 Juli 2025, terdapat aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan rekening bank. “Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diperoleh informasi beralamat di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP), setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.
Selanjutnya, Tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku yang dikendalikan oleh tersangka berinisial CP, melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening Bank kemudian para Nasabah tersebut di pandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp300.000 s.d. Rp500.000 per rekening.
Selain data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka berinisial SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp sedangkan untuk handphone/HP yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP. “Menurut pengakuan tersangka an.CP data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja),” ucapnya.
Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah, para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per rekening. “Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada satu orang lagi inisial M yang masih buron,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari TKP di antaranya 90 buah handphone berbagai merek (di antaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank dan 5 buah buku yang berisi catatan pesanan customer.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (bgn008)25070915