Denpasar, Baliglobalnews
Dirreskrimsus Polda Bali menangkap seorang wanita yang memiliki tempat pengoplosan gas 3 kilogram di Subagan, Karangasem.
“Tim Ditreskrimsus melakukan penangkapan pada 24 September di Subagan, dengan pelaku berinisial BE, perempuan 48 tahun,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy saat rilis pada Selasa (30/9/2025).
Dia menyampaikan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg (subsidi pemerintah) di Wilkum Bali, sehingga Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun kelapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Banjar Desa, Kelurahan Subagan (TKP).
“Benar saja sekitar pukul 14.00 Wita Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi),” katanya.
Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg nonsubsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas 3 kg bersubsidi (sedang mengoplos gas).
Tim langsung mengamankan pelaku BE, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi B sopir pengampas gas dan saksi WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya an. B (saksi) untuk mengambil gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial DU, yang tinggal didaerah bungaya bebandem karangasem untuk dibawa ke TKP, pelaku BE membeli gas LPG 3 kg tersebut dengan harga Rp20.000,/tabung,” jelasnya.
Setelah tabung gas LPG 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya aatas nama WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 kg.
Selanjutnya, pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 KG ke warung yang ada di seputaran wilayah kota Karangasem dengan harga Rp180.000/tabung, dengan keuntungan Rp80.000/tabung.
Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 kg dijual ke villa wilayah Amed, Abang, Karangasem dengan harga Rp700.000/tabung, dengan keuntungan Rp200.000/tabung. “Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka BE dijerat Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022. Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya. (bgn008)25093013