Denpasar, Baliglobalnews
Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 35 warga negara (WN) India dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di Pulau Dewata.
“Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7-8 miliar per bulan,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, saat jumpa pers pengungkapan dugaan tindak pidana judi online yang beroperasi di wilayah hukum Polda Bali pada Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange, yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
Dari hasil analisis digital forensik, kata dia, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online. Profiling lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan sebuah vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Pada 3 Februari 2026, lanjutnya, Tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Dari operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. “Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kapolda didampingi Dirressiber Kombes Pol. Aszhari Kurniawan dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, Kasubdit 1 Ditresiber RM Dwi Ramadhanto.
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam. Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi antara lain 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Kapolda Daniel Adityajaya menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Bali dalam memberantas kejahatan siber yang merusak masyarakat. “Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar menjauhi aktivitas judi online serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet di lingkungan keluarga. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali dari dampak buruk judi online. Peran orangtua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian,” katanya.
Kapolda menyebutkan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta merusak tatanan sosial. (bgn008)26020715