Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Daerah (Polda) Bali merilis para tersangka dugaan kasus layanan pijat plus-plus di Flame Spa & Pink Palace Spa di Lobi Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat (11/10/2024).
“Dari kedua TKP Spa plus-plus yang beromset hingga 3 miliar rupiah per bulan tersebut, kami Ditreskrimum Polda Bali menetapkan 12 orang tersangka dan dua di antaranya merupakan WNA asal Australi (suami-istri),” kata Wadir Reskrimum AKBP I Ketut Suarnaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya dan penyidik.
Dia menyebutkan penggerebekan di Flame Spa Seminyak, Badung, berlangsung pada 2 September 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di kamar No 11 oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum. Sedangkan, di Pink Palace Spa digerebek pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita.
Adapun modus operandi yang dilakukan di kedua Spa tersebut menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda-beda dari harga Rp1 juta-Rp1,9 juta di Flame Spa, sementara Pink Palace Spa berkisar pada Rp1 juta-Rp2,5 juta tergantung treatment yang ditawarkan.
“Kemudian diperlihatkan terlebih dahulu terapis-terapis yang akan melakukan pekerjaannya dengan tentunya menggunakan pakaian yang sangat minim,” jelasnya.
Dia mengatakan omzet dari kedua tempat spa tersebut berbeda. Untuk Flame Spa diperkirakan Rp180 juta hingga Rp200 juta per bulan. Sementara Pink Palace Spa tiap bulan meraup keuntungan Rp1 miliar -Rp3 miliar per bulan. Kedua tempat tersebut manajemen mempekerjakan 20-30 orang terapis. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP. (bgn008)24101204