Denpasar, Baliglobalnews
Polresta Denpasar bersama Polda Bali berhasil menggagalkan tindakan WNA (warga negara asing) yang diduga berencana melakukan aksi scamming (penipuan online) di Bali, dengan target warga negara asing. Selanjutnya, terdapat 26 WNA segera dideportasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman menyampaikan penggerebekan di sebuah guest house kawasan Kuta, Badung, pada 28 April 2026 lalu, berbekal laporan dugaan penculikan atau penyekapan terhadap warga negara asing yang diterima aparat kepolisian. “Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan bangunan dua lantai yang diduga telah disiapkan sebagai pusat operasi penipuan online internasional. Sejumlah kamar bahkan telah diubah menyerupai kantor operasional, serta menahan 30 orang di dalam guest house,” katanya dalam jumpa pers di Denpasar, pada Rabu (13/5/2026).
Dia merinci dari total 30 orang yang diamankan, 26 di antaranya WNA dan 4 WNI. Para WNA berasal dari 5 negara berbeda, yakni 5 warga negara Cina, 4 Taiwan, 1 Malaysia, 4 Kenya, dan 12 Filipina.
Selain mengamankan para penghuni, polisi juga menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas scamming. Di antaranya atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, Starlink, ponsel, iPad, hingga perlengkapan komunikasi lainnya.
Tak hanya itu, kata dia, aparat juga menemukan script atau naskah latihan yang berisi skenario penipuan. Dalam naskah tersebut terdapat materi latihan terkait kasus persenjataan, narkotika, hingga bentuk kejahatan lainnya yang diduga akan digunakan untuk menipu korban di luar negeri. “Dari hasil pendalaman dan scientific crime investigation terhadap barang elektronik yang ditemukan, diketahui mereka sudah mempersiapkan rencana cukup besar. Ada training, perekrutan operator berikutnya, hingga rencana tempat penampungan lanjutan,” katanya.
Menurut dia, aktivitas tersebut masih berada dalam tahap persiapan. Namun polisi menilai jaringan itu sudah memiliki struktur dan target operasi lintas negara. “Dengan adanya tempat, jaringan elektronik, atribut, dan script latihan, kami menduga kuat ada rencana kejahatan scamming internasional yang sedang dipersiapkan,” tegasnya.
Meski demikian, belum ada titik terang mengenai unsur penculikan, penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam perkara ini. Sementara yang dinilai sudah jelas terungkap adalah pelanggaran keimigrasian. Sehingga, Polda Bali bersama Polresta Denpasar memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Hubinter Polri, kepolisian negara terkait, atase kepolisian asing, hingga FBI untuk mengembangkan jaringan internasional di balik kasus tersebut, serta terus mendalami unsur-unsur dugaan berbagai tindak pidana lainnya yang terjadi dalam kasus ini.
Ditambahkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kedutaan Filipina melalui atase kepolisian terkait dugaan warga negara Filipina yang disekap di Bali. “Awalnya kami mengecek dugaan penyekapan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mereka merupakan calon operator scam yang sedang menjalani training,” ucapnya.
Menurut Leonardo, para WNA itu diduga direkrut untuk bekerja sebagai operator penipuan online internasional. Beruntung polisi bergerak cepat sehingga aktivitas tersebut belum sempat beroperasi penuh. “Ini masih tahap persiapan tempat scamming. Jadi kami berhasil menggagalkan sebelum beroperasi,” ungkapnya.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan, seluruh WNA tersebut kini telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut l. Mereka terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. “Kemungkinan besar terhadap 26 warga negara asing ini akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” katanya.
Dari 26 WNA yang diamankan, hanya 15 orang yang membawa paspor. Sedangkan 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. “Seluruhnya menggunakan izin tinggal kunjungan,” katanya.
Berdasarkan kewenangan imigrasi, mereka akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian. Pasal tersebut memungkinkan imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum maupun melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. (bgn008)26051312