Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu

Badung, Baliglobalnews

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial MK di sebuah kamar kos. Pasalnya, tersangka ditangkap karena menjadi peredaran narkotika di kawasan pesisir Kedonganan, Kuta, Badung. Petugas juga menyita barang bukti 8 paket sabu dari kos tersebut

“Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy kepada para wartawan di Badung, pada Selasa (18/8/2026).

Kemudian, kata dia, petugas menyasar kamar kos tersangka dan ditemukan sejumlah paket diduga sabu ditemukan di lantai kamar, masing-masing empat paket sabu dan enam paket yang dikemas dalam pipet dan selotip (berwarna kuning dua paket, pipet merah dua paket, serta selotip hitam dua paket).

Dia menyampaikan pengungkapan terduga pengedar asal Desa Melaya, Jembrana, tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar pesisir Pantai Kedonganan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang Pri Hasmoko. “Petugas mengamankan tersangka, karena melihat gerak-geriknya dianggap mencurigakan di salah satu rumah kos, belakang warung ikan bakar, Jalan Pantai Kedonganan,” katanya.

Barang bukti yang ditemukan di kamar kos berupa empat plastik klip berisi kristal bening, yang disembunyikan tersangka di dalam waterpas yang tergantung di dinding dekat pintu kamar. “MK selanjutnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali bersama sejumlah barang bukti,” katanya.

Di antara delapan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, enam paket yang dikemas dalam pipet dan selotip, satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, serta satu set alat hisap sabu atau bong. Namun belum disebutkan berapa total berat barang bukti sabu tersebut.

Polisi juga mengamankan satu korek api, tiga kaca, uang tunai Rp900 ribu dan satu unit telepon seluler Redmi berwarna hitam. Atas dugaan perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ariasandy menegaskan kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika, termasuk di kawasan pesisir Bali. Dia juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada polisi. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurut dia, kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat yang memberikan informasi. (bgn008)26081808

pengedarnarkobapoldabali
Comments (0)
Add Comment