PN Denpasar Sidangkan Gugatan Warga kepada Pemerintah Terkait Banjir Bali 2025

Denpasar, Baliglobalnews

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan perkara gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Pulihkan Bali terhadap pemerintah (14 pihak tergugat) terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025, dengan nomor register 1024/PDT.Sus/LH/2026/PN Denpasar.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi Hakim Anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang pada Rabu (19/8/2026) mengkroscek pihak tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya, di antaranya kuasa hukum dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Tabanan, Pemkab Gianyar dan Pemkab Badung. Sementara yang tidak hadir di antaranya Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Kehutanan, dan DPRD Provinsi Bali.

“Jadi setelah kami kroscek pihak tergugat yang hadir, kita lanjutkan proses mediasi. Dimana, tujuan mediasi ini untuk mencapai perdamaian dari para pihak,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima dalam sidang.

Hakim menyampaikan upaya mediasi ini sudah sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Kemudian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menunjuk mediator dalam perkara I Putu Agus Adi Antara. Selanjutnya majelis hakim akan menunggu laporan hasil mediasi untuk menentukan agenda persidangan berikutnya. “Jadi karena hakim mediator ditunjuk kepada hakim I Putu Agus Adi Antara, kami majelis akan menunggu laporan hasil mediasi untuk menentukan sidang berikutnya,” kata Tjokorda Putra.

Majelis hakim juga meminta para pihak tergugat yang telah hadir untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna e-Court. Hal tersebut dilakukan agar pemberitahuan dan proses persidangan selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Setelah proses mediasi selesai, majelis hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis (3/9/2026).

Usai sidang, pihak penggugat atau Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara menyambut baik proses mediasi dan berharap para prinsipal tergugat dapat hadir langsung, sehingga bisa berdialog mengenai persoalan dan tuntutan yang diajukan dalam gugatan. “Kami berharap mereka mengiyakan seluruh permintaan kita. Karena sejak awal tidak ada permintaan ganti kerugian, tidak ada nominal rupiah yang kami minta. Yang kami minta adalah perbaikan dan mitigasi,” ucapnya.

Menurut dia, gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peristiwa banjir yang terjadi pada September 2025, namun mendorong pembenahan tata kelola dan terciptanya keadilan iklim bagi masyarakat Bali. “Kami kecewa terhadap sejumlah tergugat yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran tersebut dinilai menunjukkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam membenahi persoalan lingkungan dan dampak perubahan iklim yang menjadi dasar gugatan,” ucapnya.

Pihaknya berharap proses mediasi tidak berlangsung berlarut-larut, karena Bali akan memasuki musim penghujan, sehingga upaya perbaikan, mitigasi dan penanggulangan dampak bencana perlu segera dilakukan. “Ketika kita masih berlarut-larut dalam persidangan, kapan upaya-upaya perbaikan dan mitigasi itu pemerintah lakukan. Kami meminta apa yang kami tuntut dapat diterima dan dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.

Di sisi lain, Penasihat Hukum Pemkot Denpasar Ketut Renata menyatakan pihaknya siap mengikuti proses mediasi yang dijadwalkan pada 3 September 2026. Dalam proses tersebut, pihaknya akan menyiapkan resume yang berkaitan dengan materi gugatan. “Resumenya nanti sesuai dengan gugatan itu saja. Nanti pembuktiannya kita pasti buktikan, baik setelah maupun sebelum terjadi,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan Pemkot Denpasar telah menyiapkan data terkait inventarisasi kerusakan maupun rencana aksi pencegahan banjir yang berkaitan dengan materi gugatan. Menurutnya, data-data tersebut akan disampaikan dalam proses pembuktian sesuai tahapan persidangan. (bgn008)26081910

banjirbali2025PNdenpasar
Comments (0)
Add Comment