Tabanan, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengundang perwakilan siswa-siswi SMP dan SMA di Tabanan untuk melihat pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Tabanan pada Rabu (22/11/2023). Barang bukti meliputi ganja, ganja cair dan sabu-sabu (SS).
Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, mengatakan upaya itu dilakukan sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. Terlebih selama ini Kejari Tabanan telah sering menggelar program Jaksa Masuk Sekolah.
“Di samping itu juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini rutin memberikan materi atas penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Herawati menyebutkan wujud narkotika belakangan ini beraneka rupa. Dia mencontohkan ganja cair dalam bentuk liquid karena mengandung THC (delta-9-tetrahydrocannabinol).
“Para siswa perlu ikut mewaspadai. Mereka kami harapkan mensosialisasikan juga kepada pelajar lainnya,” katanya.
Pemusnahan barang bukti, kata dia, merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama semester dua 2023.
“Penanganan perkara di semester II ini dimulai sejak Juli 2023 hingga November 2023 yang terdiri dari 19 perkara inkrah,” katanya.
Dia merinci barang bukti narkotika terdiri dari jenis SS 31,27 gram, ganja 1.038,12 gram dan jenis ganja THC 93,99 mili. “Dari seluruh perkara itu taksiran nilai barang haram itu Rp 100 juta,” katanya.
Jumlah perkara narkotika yang ditangani pihaknya cenderung menurun. Penurunannya 63 persen dari semester pertama atau mulai dari Januari hingga Juni. (bgn020)23112302