Perumda Sanjayaning Singasana dan Pemilik SPPG Laporkan Media Online Elang Bali ke Polres Tabanan

Singasana, Baliglobalnews

Manajemen Perumda Sanjayaning Singasana dan pengusaha/pemilik SPPG Bagio Utomo melaporkan Media Online Elang Bali ke Mapolres Tabanan pada Rabu (25/3/2026). Utomo dan. Pelaporan tersebut sebagai buntut pemberitaan yang dinilai tendensius, tanpa konfirmasi, dan mencemarkan nama baik.

Keduanya mendatangi pelayanan SPKT Polres Tabanan pukul 12.40 Wita dan diarahkan ke Ruang Reskrim untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Laporan pengaduan masyarakat tersebut teregistrasi dengan nomor SPM/95.a/III/2026/SPKT/RES TBN untuk pihak Bagio Utomo terkait perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Begitu juga dengan pengaduan Perumda Sanjayaning Singasana, dengan nomor SPM/94.a/III/2026/SPKT/Res Tbn, terkait hal yang sama yakni tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Bagio Utomo, pemilik SPPG MGB di Jalan Anyelir Tabanan sekaligus Penasehat Yayasan Arrosikhun itu menyatakan keberatan mendalam atas berita berjudul “Dugaan Keterlibatan I Komang Gede Sanjaya dalam Pengelolaan SPPG MBG di Tabanan, Tunggakan ke Perusda Jadi Sorotan”.

Dia menyebutkan terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keberatannya, yaitu difitnah karena disebut sebagai kroni atau perpanjangan tangan Bupati Tabanan dalam pengelolaan SPPG tanpa adanya klarifikasi. Berita tersebut menyebutkan pihak Yayasan belum menyelesaikan pembayaran bahan pokok ke Perumda, padahal kenyataannya seluruh kewajiban telah dilunasi. Ketiga, redaksi menyebut Bagio sebagai Ketua Bamusi Tabanan. “Kawan-kawan Bamusi protes ke saya. Ini ngawur, saya tidak pernah menjabat itu. Ini sangat merugikan kredibilitas saya,” katanya.

Hal senada disampaikan Plt. Dirut Perumda Sanjayaning Singasana I Nyoman Hari Sujana. Pihaknya merasa dirugikan karena narasi berita menyebut Perumda mengalami tekanan keuangan signifikan akibat tunggakan pembayaran dari SPPG, yang memicu mundurnya Direktur Utama sebelumnya. “Pemberitaan itu mengandung fitnah. Kondisi keuangan Perumda saat ini baik dan sehat. Mantan Direktur Utama mundur bukan karena alasan beban operasional sebagaimana yang dimuat,” ujarnya.

Dia menyatakan berita tersebut berdampak buruk pada citra perusahaan di mata rekan bisnis. “Akibat berita ini, pihak ketiga bisa beralih atau memutus kerja sama. Ini sangat mengganggu kinerja Perumda yang sudah baik selama ini,” katanya.

Pihak penyidik Reskrim Polres Tabanan, kata dia, telah menerima kedua laporan tersebut dan menerbitkan tanda terima surat pengaduan masyarakat. Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial/elektronik.

“Kami berharap Bapak Kapolres Tabanan memproses laporan ini dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/bgn020)26032516

Perumda Sanjayaning Singasanapolrestabanan
Comments (0)
Add Comment