Pelaku Penembakan di Klub Malam Canggu Ditahan Kepolisian

Badung, Baliglobalnews

Polres Badung menahan pria berinisial HSH (49) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan melukai wisatawan asal Maroko berinisial EA (25) dan sekuriti IMYM (32), di tempat hiburan malam TSP, Jalan Pantai Berawa No. 168, Canggu, Badung, pada Jumat (17/6/2026) dini hari lalu.

“HSH yang merupakan seorang wirausaha asal Cipete, Jakarta Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan senjata api dan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang luka berat,” kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, kepada wartawan pada Senin (20/7/2026) lalu.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini karena adanya kolaborasi dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan Imigrasi. “Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno hatta saat hendak melarikan diri ke Kuala Lumpur, Sabtu (18/7) dini hari,” kata AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad.

Kapolres menyampaikan peristiwa bermula saat tersangka HSH dalam kondisi mabuk dan terlibat perselisihan dengan pengunjung berinisial AD di table sofa 04 samping panggung DJ. “Melihat adanya keributan, sekuriti IMYM dan pengunjung asal Maroko berinisial EA mencoba melerai. Singkatnya, satpam IMYM merasa seperti ada yang mendorong hingga terjatuh dengan posisi berada di depan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Tersangka yang tersulut emosi dan dalam pengaruh alkohol melepaskan satu kali tembakan,” katanya.

Saat tembakan itu terjadi, peluru mengenai paha kiri sekuriti IMYM hingga tembus mengenai lutut  EA yang berada di belakangnya. Selain kedua korban penembakan, ada seorang pengunjung berinisial AD mengalami luka di kepala belakang akibat terjatuh dan kena pecahan gelas, dan dibawa ke RS Garba Medika. Dan, diperbolehkan pulang. “Untuk senpi yang dipakai tersangka jenis Glock nomor BATV955 yang disita sebagai barang bukti beserta satu buah proyektil dan 12 butir peluru kaliber 7,65 mm. Kemudian, satu sarung senjata api, tiga buah magazine 9 mm berkapasitas 17 butir pelur,  magazine 9 mm berkapasitas 31 butir,” katanyanya.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengungkapkan senjata api beserta amunisi dan magazine disita dari rumah tersangka di Jakarta Selatan. “Jadi, sebelum ke Bandara Soekarno Hatta, dia sempat pulang ke rumahnya untuk menaruh senjata api,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengantongi izin kepemilikan dan penggunaan senjata api sejak tahun 2022. Namun, polisi menemukan ketidaksesuaian pada barrel atau laras senjata. Dimana, laras senpi tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki dari seharusnya barrel kaliber 32, dimodifikasi  ke barrel kaliber 9 mm. “Ini masih kami dalami berkoordinasi dengan Baintelkam terkait surat izin senjata api dan uji balistik, termasuk keanggotaan organisasi tersangka,” katanya.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 306 KUHP: Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 466 Ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (bgn008)26072004

klubmalamcanggupenembakan
Comments (0)
Add Comment