Singasana, Baliglobalnews
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan secara resmi menyetujui dan menyepakati lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi di ruang rapat paripurna pada Kamis (10/9/2026).
Pemandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan langsung Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan, I Ketut Budi Adnyana memaparkan sejumlah catatan serta rekomendasi strategis terhadap kelima rancangan regulasi tersebut.
Adapun lima regulasi yang disetujui meliputi Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara (Jamkrida), Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi Golkar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyesuaikan postur anggaran. Namun, Budi Adnyana menegaskan agar setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat. “Perubahan APBD ini harus benar-benar diarahkan untuk menjawab dinamika pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat Tabanan,” ujarnya.
Mengenai dua Ranperda Penyertaan Modal, yakni pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara (Jamkrida) dan Perumda Sanjayaning Singasana, Fraksi Golkar menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan.
Terhadap PT Jamkrida Bali Mandara, penyertaan modal harus memperhitungkan kemampuan fiskal daerah serta mitigasi risiko, dengan target utama memperluas jaminan kredit bagi UMKM daerah.
Sementara untuk Perumda Sanjayaning Singasana, pengucuran modal wajib dibarengi dengan tata kelola perusahaan yang baik dari target kinerja yang terukur, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Golkar juga memberikan perhatian mendalam pada Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Budi Adnyana mengingatkan bahwa perlindungan fungsi lahan tidak akan efektif tanpa diimbangi dengan jaminan kesejahteraan bagi para petaninya. “Perlindungan LP2B hendaknya tidak hanya berorientasi pada perlindungan lahannya saja, tetapi juga memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi petani, penataan jaringan irigasi, sumber air, serta keberlangsungan kelembagaan subak,” katanya.
Sementara terkait Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), Fraksi Golkar mendorong agar penataan jaringan kabel listrik, internet, dan telekomunikasi segera ditertibkan secara terintegrasi agar tidak merusak estetika tata ruang kota maupun pedesaan, serta membahayakan keselamatan warga.
Dengan persetujuan dari Fraksi Golkar bersama fraksi-fraksi lainnya di DPRD Tabanan, kelima Ranperda ini resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (*/bgn020)26091112