Denpasar, Baliglobalnews
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Eropa timur ditangkap polisi saat hendak masuk ke Bali lantaran memalsukan surat hasil test PCR.
Kedua WNA tersebut adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina.
“Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita setelah datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (6/3/2021).
Ia menerangkan, saat ini dua WNA tersebut masih diamankan di Polres Karangasem, Bali dan paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Namun saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem.
“Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian,” katanya. (bgn008)21030706