Overstay Di Bali, Dua Warga Tanzania Ditahan Rudenim Denpasar

Denpasar,Baliglobalnews

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan kegiatan pengawalan dan penahanan dua orang asing berkewarganegaraan Tanzania di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Uluwatu Nomor 108 Jimbaran, Badung.

Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar (18/8/2021) menjelaskan, kedua warga Tanzania berjenis kelamin wanita yang ditahan inj bernama Glory Pius Nanai (28 tahun) dan balita usia 5 bulan bernama Galinda Kiril Valchev.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana orang asing tersebut berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan.

Keduanya dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dan masih berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3).

“Pelaksanaan pendeportasian dari Wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke Negara asalnya,” ucapnya.

Pada pukul 13.00 WITA Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berangkat menuju Rudenim Denpasar dan tiba di lokasi pukul 14.00. Kemudian Tim disambut oleh petugas rudenim dengan langsung melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid19 dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan.

Selanjutnya Deteni diterima oleh karyawan rudenim untuk dilanjutkan pemeriksaan kesehatan deteni, barang bawaan, dan kelengkapan berkas deteni. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selanjutnya melakukan koordinasi serta serah terima orang asing tersebut untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.(BGN008)21081820

ditahanrudenimdenpasarduawargatanzaniaoverstaydibali
Comments (0)
Add Comment
Start using the full-access editor today.