OECD Dukung Reformasi OJK Sektor Perasuransian dan Dana Pensiun

Denpasar, Baliglobalnews

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendukung langkah reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sektor perasuransian dan dana pensiun, sehingga memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolín kepada para wartawan di Denpasar pada Selasa (9/6/2026).

Pablo menyampaikan Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. Saat ini OECD beranggotakan 38 negara dan merupakan organisasi internasional yang mendorong penerapan kebijakan dan standar terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat. “Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat didukung oleh konsumsi domestik dan investasi yang tetap solid. Sementara itu, sektor jasa keuangan juga berada dalam kondisi yang sehat dan stabil. “Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yaitu 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum. Di sektor dana pensiun total aset mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang,” katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pension yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.

Menurut Ogi, salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujarnya. (bgn008)

OECD Dukung ReformasiOJK Sektor Perasuransian
Comments (0)
Add Comment