Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Dwi Irfan Nurrachman (31), seorang pria asal Kota Denpasar, Bali, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda sidang dakwaan. Pasalnya, terdakwa nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan MDMA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Made Desi Mega Pratiwi mendakwa Irfan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah Mahendradatta, seorang diri dengan mengendarai motor, dan mengambil paket sabu seberat 1 gram, tepatnya di dalam sebuah pot, belakang Rumah Sekit Beli Med. Dan menyimpan narkotika jenis MDMA dengan berat total 19,92 gram,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A Ayu Merta Dewi.
Setelah itu, kata Jaksa, barang haram tersebut langsung diserahkan kepada Ade Bara di Peguyangan, Denpasar Utara. Terdakwa kembali dihubungi oleh DPO tersebut pada 6 Februari 2026 melalui telephone Whatsapp. Ade Bara menjemput terdakwa menggunakan mobil dan diminta mengantar mengambil sabu di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.
Setibanya di lokasi, terdakwa bertugas mengambil sabu di sebuah pagar rumah warga. Sedangkan, Ade menunggu di dalam mobil. Terdakwa kembali diberikan upah sebesar Rp 100 ribu.
Keesokan harinya, terdakwa yang berada di kosnya, Jalan Pura Banyu Kuning, Banjar Batu Bolong, Desa Padangsambian, kembali dihubungi oleh Ade. Dia diminta mengambil sebuah tas plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi paket narkotika di sebuah gang Jalan Akasia Denpasar.
Kemudian terdakwa berangkat dengan motornya sembari mengikuti titik yang dikirim melalui aplikasi maps. Hingga, tibalah dia di sebuah tanah kosong pukul 22.00 Wita. Di sana terdapat sebuah balok kayu tempat paket yang dimaksud terselip.
Dwi langsung mengambilnya itu dan melaporkan kepada AD bahwa barang itu sudah ditangannya. Sehingga, dirinya langsung ditransfer upah senilai Rp 100 ribu. Kemudian, pria itu menghapus semua chatnya dengan sang pengendali demi menghilangkan jejak.
Tak sampai di situ, Ade menelepon Dwi untuk menyuruh mengambil satu lagi balutan warna merah yang didalamnya berisi berisi narkotika di daerah Jalan Gunung Soputan. Sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa diberikan alamat pengambilan menggunakan maps dan akhirnya tiba di lokasi pukul 00.00 Wita.
Paket itu terselip di rerumputan dan langsung diambil oleh terdakwa. Selanjutnya, Dwi melapor kepada Ade dan diperintahkan membawa paket tersebut pulang ke kos. Akan tetapi, setibanya di kos, dia langsung diamankan oleh tujuh orang petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Saat digeledah, ditemukan paket di dashboard Honda Scoopy milik terdakwa. Di dalam paket yang dia bawa terdapat plastik klip bening berisi 40 butir tablet warna orange berlogo TMT SON GOKU dan sebuah bungkusan tas plastik warna hitam berisi dua buah plastik klip bening yang berisi 10 butir tablet berwarna kuning berbentuk balok berlogo hati. (bgn008)26050710