Denpasar, Baliglobalnews
Lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupra) di BRI Unit Sidakarya tahun anggaran 2024 dan 2025 ditahan Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa (24/2/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi mengatakan kelima tersangka yang ditetapkan berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. “Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026,” katanya.
Dia menyampaikan modus operandi yang dilakukan para tersangka terstruktur dalam pelarian dana negara. Tersangka APMU memerintahkan tersangka IMS, IKW, NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas. Selanjutnya ada rekayasa usaha dengan modus setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit. “Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak,” katanya.
Kemudian, tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan videocall dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan. “Ada juga modusnya penguasaan dana, yang diamankan setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP,” ucapnya.
Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal BRI ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025, dengan rincian Kupra Rp1,79 miliar dengan 25 nasabah dan KUR Rp6,78 miliar dengan 97 nasabah.
Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi menyebutkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan 1 orang ahli. “Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini,” tandasnya. (bgn008)26022508