Denpasar, Baliglobalnews
Tiga laporan yang dilayangkan pihak pengempon Pura Dalem Balangan ke Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Bali beberapa waktu lalu menjadikan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali berinisial MD sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Harmaini Idris Hasibuan didampingi puluhan pengempon pura mengatakan tiga laporan yang dilayangkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan sesuai Pasal 421 KUHP dan tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara (Pasal 83 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009). Sehingga dari pelaporan itu, Ditreskrimsus Polda Bali, menetapkan MD sebagai tersangka. “Kami juga melaporkan tindak pidana korupsi pada 13 Mei 2024, serta laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan 5 Januari 2026,” ujar Harmaini Idris Hasibuan bersama tim hukum dari H2B Law Office dan H2H Law Office kepada wartawan di Denpasar pada Minggu (19/1/2026).
Dia menegaskan perkara ini murni tentang adanya dugaan tindak pidana pertanahan, mulai dari pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan, bukan kriminalisasi sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Hasibuan menyebutkan perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2000 melawan Badan Pertanahan Kabupaten Badung dan konglomerat berinisial HBH. Dimana, pada tahun 2000, diawali adanya penolakan permohonan penerbitan sertifikat hak milik tanah telajakan (nista mandala) Pura Dalem Balangan seluas 70,50 M2 yang berdiri sejak 600 tahun lalu oleh pihak BPN Badung. “Alasan penolakan seolah-olah tanah pura tumpang tindih dengan tanah milik konglomerat berinisial HBH, dengan SHM 725/Jimb seluas 4 hektar,” katanya.
Pada tahun 2001, kata dia, pihak pengempon Pura melayangkan gugatan di PTUN Denpasar yang, dalam putusan memenangkan perkara itu untuk pengempon Pura Dalem Balangan, yang isi putusannya membatalkan sertifikat hak milik konglomerat HBH dan hakim memerintahkan tergugat (BPN Badung) melanjutkan penerbitan sertifikat hak milik Pura Dalem Balangan.
Namun, putusan di tingkat banding dan kasasi justru Niet Ontvankelijke Verklaard (gugatan tidak dapat diterima). Sehingga, perkara ini sempat diadukan ke Ombudsman RI, dan dinyatakan adanya tindakan maladministrasi, karena ditemukan penyimpangan prosedur dalam penyelesaian serta melakukan penundaan berlarut.
Tim pemeriksa Ombudsman meminta teradu melakukan pengukuran ulang, penelitian data fisik/yuridis, berkoordinasi dengan PHDI, serta audit internal. Namun, tindak korektif tersebut tidak dilakukan. “Inilah yang menjadi dasar kami melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Bali. Dan, diduga MD melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghilangkan atau tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan arsip negara berupa warkah dan gambar ukur tanah asli telajakan Pura Dalem Balangan ke SHM milik konglomerat BHB,” tegasnya.
Sementara terkait upaya tersangka MD melakukan langkah mempraperadilankan Polda Bali ke PN Denpasar pada 23 Januari 2026 nanti, Hasibuan menegaskan itu merupakan hak hukum dari terlapor. “Jadi, dalam perkara ini, ada 32 saksi yang sudah diperiksa. 15 orang di antaranya pegawai BPN Badung,” katanya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Gede Pasek Suardika diwakili Kadek Citta Ardhana, selaku kuasa hukum terlapor atau tersangka MD, secara singkat menjelaskan, permohonan praperadilan bukan terkait penetapan tersangka kliennya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan sesuai Pasal 421 KUHP dan tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara (Pasal 83 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009). “Jadi sidang pertama praperadilan berlangsung pada 23 Januari 2026, sehubungan dengan adanya upaya paksa berupa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali, C.q Ditreskrimsus Polda Bali), sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka MD,” singkatnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Ariasandy saat dimintai konfirmasi membenarkan penetapan tersangka MD atas laporan dugaan Pasal 83 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara. “Benar tersangka MD ditetapkan tersangka atas dugaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang kearsipan,” jelasnya.
Terkait upaya praperadilan yang dilakukan pihak terlapor (tersangka MD) melalui kuasa hukumnya, pihak Polda Bali siap menghadapi langka tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar. “Untuk jadwal praperadilan saya cek dulu ya, jadwal pastinya. Yang jelas kita siap hadapi praperadilan itu,” tandasnya. (bgn008)26011807