Korupsi Pengadaan Beras Perumda Dharma Santhika, Kejari Tabanan Tetapkan Tiga Tersangka

Tabanan, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika (PDDS) yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (15/10/2025), menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,85 Miliar.

Ketiga tersangka tersebut IPSD selaku mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika yang menjabat 2017-2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel.

Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus I Made Santiawan mengatakan bahwa kasus ini berawal dari pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada September 2020 hingga Agustus 2021.

Berdasarkan perjanjian tersebut, PDDS harus menyediakan beras kualitas premium. Namun dalam perjalannya DPC Perpadi Tabanan memberikan beras kualitas medium kepada Perumda Dharma Santhika. Pembayaran yang dilakukan tetap menggunakan biaya beras premium, dengan sumber dana dari APBD Tabanan. “Pengadaan beras seharusnya dengan kualitas premium, namun yang diberikan oleh DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika adalah beras dengan kualitas Medium,” katanya.

Menurut Zainur, para tersangka diduga sengaja melakukan kesepakatan curang ini untuk mengejar nilai harga eceran tertinggi (HET) dan mendapatkan keuntungan pribadi yang tinggi. Praktik ini didukung oleh tata kelola perusahaan yang buruk. “Masing-masing pihak mengetahui anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras dengan kualitas Premium hanya untuk mengejar nilai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta untuk mendapat keuntungan yang tinggi,” katanya.

Kasi Pidsus I Made Santiawan menyampaikan IPSD dan IWNA juga tidak melaksanakan tata kelola perusahaan yang semestinya, seperti tidak adanya rencana bisnis, RKAP, standar operasional prosedur, dan quality control, namun kesepakatan pengadaan tetap dilaksanakan.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali Rp1,85 miliar. “Perhitungan nilai kerugian itu didasarkan atas selisih harga beras premium dan medium saat itu. Dimana beras premium saat itu Rp10.600 per kilogram dan medium Rp9.000 per kilogram,” ujarnya.

Santiawan mengakui lamanya proses penetapan tersangka karena Kejari menghadapi sejumlah hambatan, termasuk kesulitan mencari data akibat seringnya organisasi perangkat daerah berpindah kantor.

Untuk menguatkan bukti, Kejari telah memeriksa total 140 orang saksi yang terdiri dari ASN dan 29 pemilik penyosohan beras, serta melibatkan dua ahli (ahli alsintan dan BPKP). “Kami sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus ini. Kami juga turut mengumpulkan keterangan ahli alsinta (alat dan dan mesin pertanian) untuk mendapatkan bukti yang kuat yang dibuktikan dalam proses pengadilan nanti,” katanya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (bgn020)25101520

kejaritabanankorupsi
Comments (0)
Add Comment