Denpasar, Baliglobalnews
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati Bali), menyampaikan kinerja penanganan tindak pidana korupsi selama Tahun 2022, dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Denpasar, pada Jumat (9/12/2022).
Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Luga Harlianto menyampaikan perkara yang ditangani yakni kasus korupsi dan TPPU izin LNG Celukan Bawang dan sewa lahan Air Sanih yang menjerat Dewa Ketut Puspaka dan anaknya Dewa Gede Radhea Prana Prabawa.
“Ada juga kasus LPD Sangeh, penyidikan di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 hingga 2020, kasus penyidikan perbankan (pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung dan pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli serta penyidikan terkait dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023,” kata Luga.
Terkait penyidikan kasus LPD, kata dia, Kejati Bali telah menetapkan Ketua LPD Sangeh berinisial AS, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan ditahap penyidikan. Dimana, pada 7 Desember 2022, berkas perkara AS telah diserahkan penyidik ke jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materiil.
Dalam tahap penyidikan, kata dia, penyidik telah melakukan penelusuran aset dan melakukan penyitaan harta kekayaan milik tersangka AS berupa 3 unit kendaraan bermotor dan 8 bidang tanah. Upaya ini dilakukan, sebagai langkah optimal memulihkan keuangan LPD dimana aset tersebut nantinya dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dirampas negara dalam hal ini LPD.
“Terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga menerima perkara dari penyidik Polda Bali dalam pengelolaan Keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” katanya.
Selanjutnya, penanganan kasus perbankan berupa pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung telah menyidangkan 4 orang tersangka, pada Jumat (9/12/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan. Luga menjelaskan, dalam kasus BPD Bali Cabang Badung telah menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 1.650.000.000 dan menyita sejumlah aset milik tersangka.
“Hal ini semakin meneguhkan strategi penindakan yang dilakukan oleh Kejati Bali dengan tetap mengupayakan pengembalian kerugian negara disamping pidana badan terhadap pelaku tindak pidana,” katanya.
Kemudian, Kejati Bali melakukan penyidikan disektor perbankan berupa kasus korupsi pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli, yang telah dilimpahkan ke Kejari Bangli.
Di sektor yang menyangkut kepentingan orang banyak yaitu pemenuhan kebutuhan air di Provinsi Bali, Kejati Bali juga melakukan penyidikan di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 – 2020. Adanya indikasi korupsi dan nepotisme serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh Penyidik Kejati Bali.
“Kami telah melakukan penyitaan 200 lebih dokumen dan memeriksa 38 orang saksi serta saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, Penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangka,” katanya.
Selanjutnya, terkait kasus penyidikan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 yang saat ini terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Bali.
“Penyidikan ini diawali adanya pengaduan dari anggota masyarakat yang mendasari dilakukannya penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Bali melaksanakan penggeledahan pada 24 Oktober 2022, dan mengamankan serta mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.
“Dokumen tersebut berjumlah lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik,” katanya.
Selain menyita dokumen-dokumen tersebut, hingga dengan saat ini atau minggu ke-enam, Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 saksi. Dan, Penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani Hukum Acara, SOP dan asas praduga tak bersalah serta perlindungan saksi. Sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri ini dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana,” jelasnya.
Kasus terakhir terkait, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Dewa Ketut Puspaka yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode tahun 2011-2020 telah diputus bersalah.
Selain itu, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa yang merupakan anak jadi Dewa Ketut Puspaka, telah dituntut 7 tahun pada Kamis (8/12/2022) karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain pidana badan, terdapat 3 aset tanah atas nama Dewa Gede Radhea Prana Prabawa telah diajukan tuntutan dirampas untuk negara.
“Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Bali konsisten dalam melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI pada Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022, memerintahkan agar penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan RI haruslah memegang teguh prinsip tajam ke atas, humanis ke bawah.
Hal ini sejalan dengan Tema Hari Antikorupsi Sedunia 2022 adalah Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi. “Dimana, tema ini mengandung makna ajakan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi,” jelasnya. (bgn008) 22120912