Kejari Tabanan Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi, Tekankan Edukasi Antinarkoba

Tabanan, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti inkracht (berkekuatan hukum tetap) Semester II Tahun 2025, pada Rabu (29/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Gedung Kejari Tabanan ini secara khusus melibatkan 30 siswa sebagai perwakilan dari SMPN 1 Kediri, SMPN 3 Tabanan, dan SMKN 1 Tabanan sebagai peserta edukasi dan saksi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan pemusnahan ini didasarkan pada 35 perkara yang telah inkracht, terdiri dari 34 tindak pidana narkotika dan 1 tindak pidana pencurian. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kami sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Fitria Chandrawati merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari jenis sabu-sabu 272,1 gram netto (353,93 gram brutto), golongan jenis ekstasi 6,86 gram netto (9,67 gram brutto) dan handphone 8 unit, serta barang bukti lain dari 1 perkara pencurian. “Jumlah perkara narkotika yang kami tangani cenderung turun sebanyak 30 persen dari semester I. Hal ini menunjukkan komitmen masyarakat dan aparat hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan sinergi dari kepolisian, pengadilan, BNK, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami berharap kegiatan hari ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan integritas, dan menumbuhkan semangat bersama dalam menegakkan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing, menambahkan bahwa kehadiran pelajar dalam pemusnahan ini bertujuan untuk pembinaan hukum sejak dini. “Langkah yang kami ambil ini merupakan tindak lanjut dari program penerangan hukum Kejaksaan, khususnya program Jaksa Masuk Sekolah, yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

Pelibatan siswa ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif langsung agar pelajar dapat memahami bahaya narkotika dan menciptakan generasi anti narkotika di wilayah Tabanan. (bgn020) 25012907

kejaritabanan
Comments (0)
Add Comment