Kecamatan Denpasar Barat Tertibkan Pembuangan Sampah Kayu Glondongan dan Batang Pisang di Sungai

Denpasar, Baliglobalnews

Kecamatan Denpasar Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kelurahan Padangsambian menertibkan pembuangan sampah kayu glondongan dan batang pisang ke sungai di Jl. Gunung Guntur, Gg XVII No.15B, Wilayah Kelompok Lingkungan Banjar Taman Arum, Kelurahan Padangsambian Senin (2/10/2023).

Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, menyatakan penertiban ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat di Pro Denpasar. Dari laporan itu pihaknya Kecamatan Camat Denpasar Barat, bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat langsung turun ke lokasi pengaduan.

Berdasarkan tindak lanjut di lokasi, kata Purwanasara, diketahui benar adanya pembuangan kayu gelondongan ke sungai. Dimana yang bersangkutan telah diberikan teguran dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Selanjutnya, kayu tersebut akan diangkat dan dibersihkan oleh pihak Kelurahan Padangsambian.

“Kami dari Kecamatan Denpasar Barat mengucapkan terima kasih atas pengaduan yang diajukan ke Pro Denpasar terkait pembuangan kayu gelondongan ke sungai tersebut,” ucapnya.

Menurut dia, penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga kualitas air sungai yang berperan penting dalam ekosistem setempat. Selain itu dengan tidak membuang sampah di sungai dapat mencegah terjadinya banjir. “Kami berharap semua  pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari tindakan pembuangan sampah sembarangan,” ujarnya.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Bawa Nendra, menyatakan sebagai penegak perda pihaknya akan selalu ikut serta dalam kegiatan penertiban. Dengan langkah tersebut masyarakat bisa ikut serta menjaga kebersihan lingkungan maupun sungai.

Jika dalam penertiban telah diberikan pembinaan, kemudian hari lagi di temukan  melakukan pelanggaran pihaknya tidak segan-segan membawa ke tindakan pidana ringan (tipiring), karena tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda.

“Melalui langkah itu masyarakat sadar akan pentingnya menaati peraturan khususnya tidak membuang sampah sembarangan maupun ke sungai,” ucapnya. (bgn003)23100206

kecamatandenpasarbarattertibkanpembuangansampahkayu
Comments (0)
Add Comment