Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, memperluas wilayah kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, pada Sabtu (19/9/2026).
Dia menyebutkan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang sebelumnya mencakup tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, kini diperluas menjadi seluruh wilayah Kabupaten Badung atau bertambah hingga Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang. Sebelumnya, ketiga wilayah di Badung Utara tersebut masuk ke dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. “Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa perluasan wilayah kerja tersebut merupakan tanggung jawab yang harus diikuti dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Dia menyatakan perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia. Artinya, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Dia mengharapkan perluasan wilayah kerja tersebut dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif. “Perluasan wilayah kerja ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” katanya.
Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, kata dia, Imigrasi Ngurah Rai akan memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung. Perubahan wilayah kerja tersebut menjadikan semakin luasnya cakupan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan izin tinggal kepada WNA yang berada di wilayah Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Selain pelayanan, lanjutnya, perluasan wilayah kerja juga memperluas cakupan pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian, terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung. “Hal ini juga termasuk penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” katanya. (bgn008)26091905