Singasana, Baliglobalnews
Memasuki hari kelima pemberlakuan Surat Edaran (SE)Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 mengenai pemilahan sampah berbasis sumber, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana memaparkan evaluasi mendalam terkait situasi di lapangan.
Meskipun aturan per 1 Mei telah mewajibkan masyarakat memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, kondisi riil menunjukkan masih banyak warga yang belum menjalankan instruksi tersebut dengan baik.
Rai Dwipayana tidak menampik adanya dampak dari pengetatan aturan pengangkutan sampah di TPA Mandung. Selama lima hari terakhir, muncul laporan mengenai tumpukan sampah di jalan protokol di Kecamatan Tabanan dan Kediri serta timbulnya titik-titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar. “Hasil selama lima hari ini, saya katakan secara riil masih banyak masyarakat yang belum paham tentang pemilahan sampah. Akibatnya, banyak timbul TPS liar dan sampah berserakan di jalan protokol. Saya tidak tutup mata, itu memang benar terjadi,” ujarnya pada Selasa (5/5/2026).
Menurut Rai Dwipayana sesuai aturan, DLH seharusnya hanya mengangkut sampah kategori residu ke TPA Mandung. Sampah yang masih tercampur sengaja dibiarkan selama beberapa hari sebagai bentuk edukasi agar masyarakat merasakan langsung dampak jika tidak memilah. “Kami biarkan (sampah tercampur) awalnya untuk edukasi dan menjaga wibawa SE Bupati agar tidak disepelekan. Jika langsung kami angkut, marwah aturan ini hilang. Kami ingin masyarakat berpikir tentang dampak bau dan polusi jika sampah menumpuk,” tegasnya.
Namun, melihat situasi lapangan di hari kelima yang mulai mengkhawatirkan secara kesehatan dan estetika, pihaknya memutuskan mengambil langkah darurat pada Selasa sore pukul 15.00 Wita dengan menggelar aksi bersih-bersih massal bertajuk “Merawat Ibu Pertiwi”. Aksi ini melibatkan TNI, Polri, perbekel, bendesa adat, yowana, hingga organisasi masyarakat di 29 titik rute pelayanan nantinya.
Rai Dwipayana mengungkap kendala utama macetnya aliran sampah di tingkat tengah. Dari 44 unit TPS3R yang ada di Tabanan, sebagian besar dalam kondisi tidak aktif atau “mati suri”. “Hasil survei lapangan, banyak TPS3R dan Bank Sampah kewalahan di dana operasional yang cukup tinggi, bisa mencapai Rp200 juta setahun seperti di Banjar Anyar. Sementara nilai ekonomi yang didapat masyarakat dari hasil olahan tidak sebanding dengan biaya operasionalnya. Ini yang membuat mereka malas bergerak,” ungkapnya.
Untuk menyiasati hal ini, kata dia, sampah organik dari aksi pembersihan ini akan dilarikan ke Rumah Kompos Singasana milik DLH, sementara sampah anorganik akan didorong ke beberapa TPS3R yang masih aktif, seperti Sadhu Kencana di Tabanan dan sejumlah unit di Kediri.
Guna mempercepat penanganan, status Satgas Percepatan Penanganan Sampah kini dinaikkan skalanya dari level dinas ke level kabupaten yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati dan seluruh camat. Peta masalahnya jelas penyelesaian harus di hulu (sumber). Kami ingin bergeser dari sistem open dumping ke controlled landfill, dan pada akhirnya menuju sanitary landfill,” pungkasnya. (bgn020)26050513