Singasana, Baliglobalnews
Desa Adat Beraban menggelar paruman agung di Wantilan Desa Adat Beraban, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur kepemimpinan adat, tokoh masyarakat, serta 10 perwakilan krama (masyarakat) dari masing-masing banjar adat se-Desa Adat Beraban.
Konsolidasi internal ini difokuskan untuk menyamakan persepsi dan menggalang dukungan penuh seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan skema tata kelola baru Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot, menyikapi akan berakhirnya masa perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan kawasan sakral dan pariwisata tersebut pada 17 November 2026 mendatang.
Paruman tersebut dibuka oleh Jero Bendesa Adat Beraban I Ketut Sujana. Dia menyampaikan pentingnya kebulatan tekad dari seluruh lapisan masyarakat agar perjuangan tata kelola kawasan sakral dan pariwisata tersebut dapat berjalan lancar. “Agendanya hari ini adalah penyamaan persepsi dan dukungan kepada desa adat dalam perjuangan tata kelola dari Pura Tanah Lot ini. Apapun yang dilakukan oleh desa adat, krama itu harus mendukung. Tidak bisa kita jalan sendiri-sendiri, tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.
Sujana memaparkan bahwa dalam audiensi terakhir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan pada 17 September lalu, Bupati Tabanan telah menyetujui langkah kerja sama pengelolaan antara Perusahan Umum Daerah (Perumda) Perumda Sanjayaning Singasana (SS) dan Desa Adat Beraban sebagai pihak ketiga.
Menurut Sujana, format pasti dan payung hukum teknis kerja sama tersebut sedang digodok secara intensif oleh tim Pemkab yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan. “Bentukannya sekarang kelolanya itu apa, itu sekarang masih dikaji oleh tim Pemkab yang dipimpin Pak Sekda,” katanya.
Melengkapi penjelasan Bendesa Adat, Ketua Tim Pembentukan Kesekretariatan Perubahan DTW Tanah Lot I Nyoman Budiarsa membeberkan pertimbangan teknis di balik kajian pengelolaan yang telah disusun timnya sejak tahun 2022. Ia menilai, meski sistem operasional yang berjalan saat ini sudah tergolong baik, aspek legalitas hukumnya masih perlu diperjelas. “Intinya pengelolaan yang ada pada saat ini tata kelolanya sudah bagus. Cuman dari sisi payung hukum atau legalitasnya belum jelas karena berbentuk badan dan tim yang tidak didasari oleh payung hukum yang jelas, sehingga tidak menjadi subjek hukum untuk membayar pajak dan retribusi secara spesifik,” katanya.
Budiarsa juga mengungkapkan sebelumnya sempat mengajukan usulan skema berbentuk Yayasan sebagai payung hukum pengelolaan. Di sisi lain, pihak Desa Adat Beraban sebelumnya tegas menolak tawaran bentuk pengelolaan berbasis Perseroda (PT) maupun skema murni (pure) Perumda tanpa keterlibatan operasional desa adat. “Kalau pure Perumda mengelola Tanah Lot, kita tolak. Karena local genius kita seperti keberadaan karyawan lokal dan penerima manfaat (benefit) dari hasil pengelolaan Tanah Lot harus tetap dipertahankan. Kemarin saat audiensi, Bapak Bupati akhirnya menugaskan Perumda untuk bekerja sama dengan desa adat,” katanya.
Menghadapi tenggat waktu perjanjian yang semakin mendesak, pihak Desa Adat Beraban berharap Pemkab Tabanan dapat segera menjadwalkan pertemuan konsolidasi untuk membedah kajian dan menyepakati formulasi kerja sama yang legal serta transparan.
Pihak desa adat menegaskan bahwa seluruh hasil pengelolaan DTW Tanah Lot pada dasarnya bermuara pada keamanan kawasan, pemenuhan kewajiban daerah, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan pengempon pura. “Harapan kita dengan waktu yang sangat mepet ini, semakin sering berkoordinasi dengan Pemkab Tabanan, makin cepat kita mendapatkan solusi terbaik. Yang penting dasar hukumnya ada, legal, dan kewajiban pajak terpenuhi demi keamanan serta kesejahteraan masyarakat sekitar dan pengempon pura,” pungkasnya. (bgn020)26100207