Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan, terhadap terdakwa Andrei Zharin (40), seorang warga negara (WN) Rusia. Pasalnya, terdakwa terbukti mengimpor narkotika golongan I jenis THC (Tetrahydrocannabinol) lebih dari 100 gram yang disembunyikan di dalam kemasan krim pelembab wajah saat masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Terdakwa tanpa hak melawan hukum mengimpor narkoba, sehingga dijatuhi vonis 5 tahun 8 bulan denda 1 miliar, subsider 6 bulan dan melanggar pasal alternatif kedua yakni Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, dalam sidang di Denpasar, pada Kamis (21/8/2025).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima putusan hakim. “Kami menerima yang mulia,” tegas kuasa hukum terdakwa.
JPU juga menyatakan menerima putusan hakim. “Kami juga menerima yang mulia,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula ketika Andrei berangkat dari Phuket International Airport, Thailand, pada Sabtu, 25 Januari 2025, menggunakan pesawat AirAsia QZ 247. Dia mengaku datang ke Bali untuk bekerja di sebuah perusahaan alat berat bernama PT Just Create Time. Namun, dalam koper yang dibawanya, Andrei menyembunyikan satu kemasan krim berisi pasta kuning kecoklatan yang mengandung THC.
Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 01.50 Wita, Minggu dini hari, 26 Januari 2025, koper terdakwa menjalani pemeriksaan X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai. “Hasilnya menunjukkan adanya barang mencurigakan. Pemeriksaan lebih lanjut di ruang khusus menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyelundupan,” kata JPU.
Barang-barang yang disita antara lain satu kemasan krim biru merk NIVEA berisi pasta THC dengan berat bruto 181,08 gram dan netto 179,52 gram, satu alat hisap, satu bundel stiker bertuliskan ‘My Bali Store’ sebuah iPhone ungu, serta boarding pass dan dokumen bea cukai atas nama Andrei Zharin.
Hasil uji laboratorium forensik Polri memastikan bahwa pasta tersebut mengandung Delta-9 THC dan termasuk narkotika golongan I yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bgn008)25082109