Tabanan, Baliglobalnews
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Senin (13/10/2025). Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Tabanan.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2055, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne dan Mars Kabupaten Tabanan.
Bupati Sanjaya menyampaikan empat ranperda tersebut penting sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, ketentuan masyarakat, serta perkembangan regulasi nasional. Sanjaya berharap keempat Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi arah pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan.
Menurut Bupati Sanjaya, Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan APBD 2026, direncanakan sebesar Rp2,165 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp167,575 miliar lebih atau 7,18 persen dari APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp2,332 triliun lebih. Dalam rencana tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,078 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp2,145 triliun lebih, sehingga terdapat defisit sebesar Rp67,8 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan dari estimasi SILPA Tahun Anggaran 2025.
Sementara Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen penting dalam menyelaraskan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Regulasi ini, menurut Sanjaya, akan memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus memperkuat daya dukung alam sebagai modal utama pembangunan berkelanjutan.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017, bahwa regulasi ini disesuaikan dengan aturan terbaru untuk memperkuat upaya pencegahan timbulnya kawasan kumuh. “Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan efektivitas pembiayaan serta optimalisasi penanganan kawasan permukiman kumuh, sehingga masyarakat mendapatkan lingkungan hunian yang sehat dan layak,” tegas Sanjaya.
Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkuat identitas, mars dan sejarah Kabupaten Tabanan. Regulasi ini menjadi wujud penegasan nilai luhur budaya, kebanggaanvdaerah dan sejarah perjuangan daerahnya. Menurut Sanjaya, penguatan identitas ini penting agar generasi penerus memiliki kesadaran sejarah yang kuat sekaligus memperkokoh jati diri daerah.
Bupati Sanjaya menegaskan keempat Ranperda strategis tersebut saling berkaitan dan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pembangunan Tabanan yang berkelanjutan. Dia mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas Ranperda ini secara konstruktif dengan semangat sinergi dan gotong royong demi kepentingan masyarakat luas. “Semoga pembahasan empat Ranperda ini berjalan baik dan lancar, serta menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM) berlandaskan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkasnya.
Turut hadir Wakil Bupati I Made Dirga, para Wakil Ketua DPRD, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekretaris Daerah, para asisten sekda dan kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD, di Kabupaten Tabanan, serta undangan lainnya. (*/bgn003)25101307