Singasana, Baliglobalnews
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan menyampaikan pemandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan oleh pihak eksekutif. Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di gedung DPRD Tabanan pada Kamis (26/6/2026).
Pada prinsipnya, Fraksi PDIP DPRD Tabanan menegaskan komitmennya untuk menyetujui dan mengawal keempat regulasi ini ke tahapan pembahasan berikutnya.
Adapun empat Ranperda itu yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Ranperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 2026-2046. Berikutnya, Ranperda tentang penanggulangan bencana serta Ranperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Eka Putra memaparkan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PDIP memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Tabanan atas ketepatan waktu penyampaian laporan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Secara khusus, fraksi menyoroti keberhasilan pemerintah daerah dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 kali berturut-turut. “Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut merupakan prestasi yang membanggakan dan patut dipertahankan. Namun, prestasi tersebut jangan sampai membuat kita lupa melakukan evaluasi untuk menjadi tetap lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Mengenai Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026-2046, Fraksi PDIP menilai regulasi ini sangat krusial mengingat posisi Tabanan sebagai wilayah penyangga strategis di kawasan Sarbagita dan jalur nasional. Regulasi jangka panjang ini dinilai mendesak guna memastikan pembangunan hunian di Tabanan berjalan terencana, sinergis, dan tidak merusak tata ruang.
Sementara terkait Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Fraksi PDIP memberikan dukungan penuh. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2024, Tabanan masuk dalam kategori risiko bencana sedang dengan potensi ancaman seperti banjir bandang, longsor, gempa bumi, hingga tsunami. “Kondisi ini memerlukan regulasi yang mampu menjamin tata kelola penanggulangan bencana yang inklusif, kolaboratif, dan akuntabel,” katanya.
Catatan terakhir diarahkan pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fraksi PDIP menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Tabanan merupakan modal dasar pembangunan yang harus dilindungi secara optimal demi kesejahteraan rakyat, sejalan dengan harmonisasi regulasi di tingkat nasional.
Menutup pembacaan pandangan umum, pihaknya menegaskan bahwa persetujuan terhadap empat Ranperda ini merupakan langkah nyata Fraksi PDIP dalam mengawal visi daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (*/bgn020)26062601