Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menuntut terdakwa Gede Deni Perteka Putra (29 tahun) dan I Ketut Astawa (29 tahun) masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider kurungan 3 bulan penjara.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Estard Oktavi tersebut, Jaksa Chandra Andhika Nugraha,S.H menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap jaksa.
Mendengar tuntutan jaksa yang tergolong berat itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradil Denpasar, Aji menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang Selasa (24/11/20) depan. “Kami mengajukan pembelahan tertulis majelis,” ucap Aji.
Kedua terdakwa ditangkap pada 10 Juli 2020, Pukul 17.00 Wita di Jalan Raya Sunset Road, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, saat bersama-sama mengambil barang haram itu di bawah gardu listrik samping tembok hotel yang ada di TKP.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu dengan berat total 14,71 gram brutto dan pil warna orange sebanyak 81 butir serta serpihan pil ekstasi dengan berat 23,44 gram netto. (bgn008)20111721