Edarkan Puluhan Paket Sabu Dan Ekstasi, Gede Deni Dan Ketut Astawa Dituntut 13 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menuntut terdakwa Gede Deni Perteka Putra (29 tahun) dan I Ketut Astawa (29 tahun) masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider kurungan 3 bulan penjara.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Estard Oktavi tersebut, Jaksa Chandra Andhika Nugraha,S.H menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa yang tergolong berat itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradil Denpasar, Aji menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang Selasa (24/11/20) depan. “Kami mengajukan pembelahan tertulis majelis,” ucap Aji.
Kedua terdakwa ditangkap pada 10 Juli 2020, Pukul 17.00 Wita di Jalan Raya Sunset Road, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, saat bersama-sama mengambil barang haram itu di bawah gardu listrik samping tembok hotel yang ada di TKP.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu dengan berat total 14,71 gram brutto dan pil warna orange sebanyak 81 butir serta serpihan pil ekstasi dengan berat 23,44 gram netto. (bgn008)20111721