Dua Tersangka Balpres Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Deretan Mobil Mewah dan 7 Bus Jadi Barang Bukti

Singasana, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan pakaian bekas impor (balpres) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (26/2/2026). Kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini melibatkan jaringan impor pakaian bekas lintas negara dengan nilai aset yang fantastis.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan JPU Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto membenarkan bahwa proses administrasi pelimpahan kedua tersangka berinisial ZT dan SB telah rampung dilaksanakan di Kantor Kejari Tabanan.

Nuriyanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat menjadi motor penggerak impor pakaian bekas ilegal dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Malaysia. Praktik ini diketahui telah menggeliat sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2025. “Benar, kami telah menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan surat dakwaan sebelum nantinya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Nuriyanto ketika dimintai konfirmasi pada Jumat (27/2/2026).

Kasus ini tidak hanya menjerat tersangka dengan UU Perdagangan, tetapi juga Undang-Undang tentang Pencucian Uang. Jaksa telah menerima sejumlah aset sitaan yang diduga hasil dari bisnis ilegal tersebut, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp2,5 miliar, 846 balpres  hingga 7 unit Bus dan kendaraan operasional mewah. “Barang bukti yang diserahkan cukup signifikan, mulai dari ratusan balpres, uang miliaran rupiah, hingga kendaraan berupa bus dan mobil pribadi merek Pajero dan Raize,” katanya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, keduanya juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Tabanan juga berharap dapat menuntaskan kasus ini hingga vonis hakim, sebagai bentuk ketegasan negara terhadap peredaran barang impor ilegal yang merusak pasar domestik.

Saat ini, kedua tersangka masih berada di bawah wewenang kejaksaan untuk memastikan kelancaran proses persidangan yang akan segera digelar dalam waktu dekat. (bgn020)26022715

balpresKejaritabana
Comments (0)
Add Comment