Singasana, Baliglobalnews
Tim Reskrim Polsek Kediri membeberkan kasus tindak pidana pencurian brankas yang disertai pembakaran rumah di Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Hanya dalam kurun waktu lima hari, polisi berhasil membekuk pelaku yang ternyata merupakan adik kandung dari istri korban.
Kapolsek Kediri Kompol I Putu Budiawan melalui Kanit Reskrim Ipda I Wayan Supartawa mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Senin (21/9/2026). Pelaku diketahui berinisial AR (45), warga Desa Dauh Peken, Tabanan. Dia dibekuk setelah nekat menggasak brankas milik kakak iparnya, Marsum (44), lalu membakar rumah korban guna mengelabui jejak kejahatannya.
Ipda Supartawa mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula pada Rabu (16/9/2026) malam sekitar pukul 20.48 Wita saat korban dan istrinya sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri. Pihak tetangga yang melihat kobaran api dari rumah korban langsung berusaha menghubungi korban. Api baru berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran sekitar pukul 23.30 Wita.
Setelah api padam, korban terkejut karena brankas berisi uang tunai dan puluhan perhiasan emas yang disimpan di lemari kamar hilang tanpa bekas. Curiga rumahnya disatroni pencuri sebelum dibakar, korban melapor ke Polsek Kediri.
Hasil olah TKP, analisis rekaman CCTV, serta penyelidikan intensif tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kediri membuahkan hasil. Pada Senin (21/9/2026) siang sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku AR berhasil diamankan di Sanggulan, Kediri. “Pelaku mengakui masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat tembok belakang, mematikan KWH listrik, dan melepas dua kaca nako jendela kamar. Setelah berhasil mencongkel brankas berisi uang dan emas, pelaku membakar rumah korban menggunakan pertalite untuk menghilangkan kecurigaan bahwa telah terjadi pencurian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, pelaku nekat melancarkan aksi keji terhadap keluarga sendiri lantaran terdesak utang. Brankas hasil curian dibuka menggunakan obeng, lalu dibuang ke sungai perbatasan Banjar Dadakan dan Banjar Pasekan, Abiantuwung.
Sebagian uang curian sebesar Rp38 juta sempat dipakai pelaku untuk membayar utang koperasi harian dan menebus ponsel di pegadaian. Total kerugian korban akibat rumah terbakar dan brankas yang hilang diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya puluhan item perhiasan emas (gelang, kalung, cincin, liontin, dan logam mulia) lengkap beserta nota pembelian, uang tunai sisa curian senilai Rp39.860.000 hingga tas, dompet, buku tabungan, serta buku catatan harian korban. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 dan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/bgn020)26092214