DPRD Tabanan Dukung Penuh UU Opsen Pajak Ranmor Guna Tingkatkan PAD

Tabanan, Baliglobalnews

DPRD Kabupaten Tabanan mendukung penuh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor). Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada Kamis (5/12/2024).

Menurut Omardani, dalam ketentuan umum UU ini telah dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak ranmor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat Tabanan untuk segera mengurus motor yang mereka beli atas nama warga Tabanan. “Kami berharap untuk ke depan masyarakat Tabanan yang membeli mobil atau motor agar segera diubah dengan dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan,” ujarnya.

Dia optimis dengan memberlakukan UU ini mulai Tahun 2025, akan terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan. “Undang-undang ini mulai berlaku pada Tahun 2025. Dengan diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini, maka bisa berimbas dengan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Tabanan,” jelasnya. (bgn020)24120706

#DPRDtabanan#UUopsenpajakranmon
Comments (0)
Add Comment