Tabanan, Baliglobalnews
Upaya melestarikan dan meningkatkan daya saing beras merah khas Tabanan terus digenjot. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan kini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan tersebut melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Langkah strategis ini dipandang krusial dalam memperkuat posisi beras merah sebagai produk unggulan yang keunikan dan kualitasnya sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis serta ekosistem khas di wilayah Tabanan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan bahwa beras merah Tabanan memiliki nilai lebih dari sekadar komoditas pertanian. “Beras merah Tabanan bukan sekadar produk pertanian. Ini adalah warisan lokal yang punya nilai ekonomi dan budaya tinggi. Karena itu, perlu perlindungan khusus agar tidak diklaim pihak lain,” ujarnya di Tabanan pada Kamis (10/4/2025).
Eka menjelaskan bahwa ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani lokal, termasuk kelompok subak, desa adat, dan desa dinas, yang selama ini setia menjaga kualitas dan keberlanjutan budidaya beras merah. DPRD berharap beras merah Tabanan bisa memiliki nilai jual lebih tinggi dan terserap pasar premium, termasuk hotel dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Tahun ini, Ranperda direncanakan mulai dibahas di Komisi II DPRD Tabanan. Selain perlindungan hukum, regulasi ini juga menargetkan hilirisasi produk agar lebih siap bersaing di pasar,” kata politisi PDIP asal Desa Batanyuh, Kecamatan Marga, itu.
Pihaknya menyebutkan upaya perlindungan hukum beras merah sebenarnya telah berjalan, dengan komoditas ini masuk dalam daftar usulan perlindungan HAKI oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. “Kami berharap dengan penguatan IG ini akan menempatkan beras merah sebagai identitas daerah dan bagian dari strategi Tabanan menuju ketahanan pangan yang berkeadilan, sehingga petani dapat menikmati nilai tambah yang lebih besar dari hasil panen mereka,” ujarnya. (*/bgn020)25042505