Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Bali menerima pendapat Gubernur Bali melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta terkait masukan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan (Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik).
Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (8/9/2025).
“Kami mendukung penuh inisiatif DPRD dalam pengajuan Raperda ini. Karena, secara aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” kata Wagub Giri Prasta.
Terkait Raperda angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, Giri Prasta mengatakan pesatnya pariwisata mendorong kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Layanan daring memberi kemudahan dan kepastian tarif, namun juga menimbulkan sejumlah masalah.
Kemudian, masih ditemukan kendaraan berplat luar daerah digunakan untuk angkutan umum, angkutan pariwisata tanpa izin, persaingan tidak sehat, konflik dengan transportasi lokal, serta belum adanya standarisasi layanan angkutan pariwisata di Bali. “Atas dasar beberapa permasalahan yang dihadapi tersebut, diperlukan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal, memberikan kepastian hukum untuk menjaga nilai-nilai budaya Bali,” kata mantan Bupati Badung dua periode itu.
Menurut dia, kehadiran Raperda ini tepat untuk menjawab tantangan pertumbuhan transportasi online pariwisata serta membenahi pengaturan sistem angkutan yang tidak sesuai karakteristik permintaan di Bali sebagai pulau wisata.
Dalam masukan yang disampaikan, Wagub menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mendukung pengaturan yang mewajibkan kendaraan ASKP berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Hal ini untuk menjamin profesionalisme dan kepastian hukum.
Namun Giri Prasta juga mengingatkan agar implikasi skema kepemilikan kendaraan diperhatikan, baik untuk badan hukum berbentuk perusahaan maupun koperasi, dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Selain itu, Pemprov juga mengingatkan kewenangan penerbitan izin dan verifikasi teknis berada di pemerintah pusat. Karena itu, lingkup pemerintah provinsi melalui Dinas Perhubungan hanya sebatas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Terkait syarat pengemudi, Wagub sepakat pengemudi layanan ASKP wajib mendapat pelatihan budaya Bali, etika pelayanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Namun, Pemprov Bali menolak istilah sertifikat kompetensi. “Saya mengusulkan kata kompetensi dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia pada layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” jelasnya.
Pihaknya mengusulkan pelatihan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama stakeholder, sehingga pengemudi tetap dibekali pemahaman tanpa harus melalui sertifikasi formal.
Selain persoalan transportasi, Wagub Giri Prasta juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, aturan ini mendesak untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk menyediakan pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Sebagaimana kita pahami bersama, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Giri Prasta mengatakan, Perda ini nantinya akan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang cepat dan tepat, sekaligus mendorong peningkatan literasi masyarakat agar mampu memanfaatkan informasi secara bijak. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi dalam menyelesaikan sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif. “Saya juga mendukung pemberdayaan Komisi Informasi Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.
Giri Prasta menambahkan, partisipasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan sektor swasta juga sangat penting dalam mendorong budaya keterbukaan. Dengan begitu, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. “Tidak lupa, saya mengingatkan agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap berpijak pada nilai budaya dan kearifan lokal Bali yang menjunjung prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab,” jelasnya. (bgn008)25090814