DPRD Bali Minta Pemprov Bali Bongkar Tembok Pembatas Hambat Akses Warga di GWK

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Bali meminta pihak Pemprov Bali untuk meminta Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) membuka akses jalan untuk warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

“Kalau seandainya tidak dilakukan, besok Selasa (30/9/2025) saya akan tanda tangan surat yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif sebagai eksekutor dan Satpol PP untuk membongkar dan tembusannya kepada Pemkab Badung, karena wilayahnya ada di Pemkab Badung,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, ditemui usai rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/9/2025).

Apalagi, kata dia, pihak manajemen GWK tidak pernah hadir langsung menemui Dewan. Namun, hanya menerima surat dan utusan, tanpa ada perwakilan resmi yang mau berdialog. Menurut Dewa Mahayadnya, DPRD Bali ingin mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan penutupan jalan tersebut.

Dewa Mahayadnya menegaskan, upaya yang diambil tetap akan mengikuti mekanisme lembaga. Setelah surat (kepada eksekutif) dilayangkan, DPRD akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menentukan keputusan selanjutnya. Anggota sudah diberitahu soal persoalan ini, dan keputusan final tinggal diketok oleh pimpinan.

Pihaknya juga sudah mengetahui kabar di media sosial bahwa adanya dugaan pemasangan CCTV di sekitar lokasi penutupan jalan, yang menjadi indikasi untuk memberikan tekanan agar masyarakat tidak melakukan perlawanan. “Saya dengar juga ada melalui medsos tapi saya (pribadi) belum turun, jujur saja. Dan tadi saya juga mau dengar bahwa salah satu anggota Dewan bilang ada CCTV, tapi nggak ada yang bilang. Jadi saya belum tahu, nanti saya turun ke lokasi,” tegasnya.

Apabila pihak GWK tidak merespons surat DPRD, lanjut dia, akan melakukan langkah lanjutan yang dibahas dalam rapim bersama pimpinan fraksi. Keputusan tersebut, kata dia, harus diambil secara kelembagaan dengan melibatkan empat fraksi yang ada di DPRD, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra-PSI, dan Demokrat-Nasdem. “Soal opsi penutupan setelah dibongkar, itu setelahnya nanti. Setelah rapim, kita akan ngecek izinnya sampai di mana, kapan matinya, kapan hidupnya, kapan bangkit kembali, kata Pak Gubernur kan gitu,” ungkapnya.

Penutup akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) ini juga mendapat perhatian Gubernur Bali Wayan Koster, dimana Pemerintah Provinsi telah meminta pihak GWK membuka akses jalan untuk kepentingan masyarakat. “Saya juga telah konfirmasi sejumlah pihak di Desa Ungasan, Memang nggak ada alternatif lain. Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu. Supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dan sebagainya itu bisa berjalan normal kembali,” ujarnya.

Menurut Koster, alasan GWK yang menyebut jalan tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran. “Ya walaupun itu asetnya GWK, tapi itu kan jalannya sudah lama. Saya kira GWK juga nggak akan rugi dengan merelakan jalan itu untuk tetap difungsikan dan digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap), I Made Supartha, menegaskan persoalan GWK tidak bisa dipandang sepele, karena menyangkut banyak aspek, mulai dari pelanggaran hukum, hak asasi manusia, hingga pelecehan terhadap nilai budaya Bali. “Saya usulkan, supaya langsung urusan GWK ini diambil pimpinan DPRD Provinsi Bali dan lembaga. Karena ini kan banyak sekali masalahnya, bukan saja terhadap pembangkangan terkait penutupan akses warga yang ada di belakang itu ya. Itu di tembok itu sudah pelanggaran HAM itu. Ada pura-pura juga di sana yang (akses) juga ditutup. Itu kan tidak benar,” kata anggota Komisi I DPRD Bali ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama bersama anggota telah mengeluarkan rekomendasi terhadap masalah ini. Dasar hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 28D mengenai hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

DPRD juga mengutip Pasal 43 huruf a PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan tanah, yang secara tegas melarang pemegang hak guna bangunan (HGB) menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, maupun jalan air.

Selain itu, Budiutama menekankan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Penutupan akses jalan, menurut DPRD, jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut karena menghambat mobilitas warga dan mengganggu kelancaran aktivitas sehari-hari.

Budiutama menambahkan, jika hak warga tetap diabaikan, masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh. (BGN008)25092914

Bongkar Tembok PembatasDPRD Bali Minta Pemprov Bali
Comments (0)
Add Comment