DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur terkait Raperda ASKP

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Provinsi Bali menanggapi pendapat Gubernur Bali terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.

Dalam Rapat Paripurna ke-4 yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil II, Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, yang turut dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta itu.

Koordinator pembahas Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (15/9/2025) mengatakan, penyusunan aturan ini diawali dengan pembuatan naskah akademis, focus group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan, hingga harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dengan rapat kerja dewan bersama perangkat daerah terkait secara berkesinambungan.

“Raperda ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online, melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Harapannya, aturan ini menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, hingga implementatif,” ujar Suyasa

Ketua Komisi III DPRD Bali ini menyampaikan kehadiran Raperda ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai tuntutan sopir lokal agar mendapat perlindungan dari persaingan yang tidak adil dengan perusahaan aplikasi besar. Menurutnya, Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus sudah ada, tetapi aturan itu masih terlalu umum. Sehingga, dewan menilai perlu adanya penyempurnaan agar lebih spesifik mengatur layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Raperda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Adapun anatomi Raperda terdiri atas 12 bab dan 17 pasal, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi kewajiban perusahaan penyedia aplikasi dan badan usaha ASKP, pengaturan kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.

Menanggapi masukan Wagub Giri Prasta sebelumnya, dewan menyatakan sepakat pentingnya memperhatikan aspek legal drafting, termasuk kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Dewan menilai keberadaan layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi selama ini menimbulkan persoalan, mulai dari maraknya kendaraan ber-plat luar Bali, ketiadaan izin penyelenggara, hingga persaingan tidak sehat yang berujung konflik antara sopir lokal dan aplikator,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut dia, materi muatan Raperda telah dirancang dengan memasukkan sejumlah persyaratan ketat. Seperti, Ranperda ASKP akan mengatur ketentuan tegas bahwa kendaraan yang beroperasi wajib menggunakan plat nomor Bali dan pengemudinya harus ber-KTP Bali.

“Aturan ini sekaligus menjadi bentuk keberpihakan kepada pelaku lokal agar tidak kalah bersaing dalam industri transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Karena itu, dalam materi Raperda diatur kewajiban kendaraan dan pengemudi ASKP memenuhi persyaratan, di antaranya kewajiban menggunakan kendaraan berpelat Bali, memiliki izin operasional yang sah, pengemudi ber-KTP dengan alamat tinggal di Bali, serta memperoleh sertifikat kompetensi,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan yang digunakan wajib berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui skema kerja sama dengan koperasi atau perusahaan penyedia aplikasi yang berizin. Namun hak kepemilikan kendaraan tetap berada pada pemilik. Untuk perizinan dan verifikasi teknis, kewenangan tetap berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah provinsi hanya berperan dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Sementara dari sisi kualitas pelayanan, Dewan juga menekankan pentingnya standar layanan berbasis budaya Bali. Setiap pengemudi ASKP diwajibkan memahami nilai-nilai adat dan budaya lokal serta memastikan penggunaan label resmi ‘Kreta Bali Smita’ pada setiap kendaraan sebagai identitas.

Dalam hal tarif, akan diatur struktur batas atas dan bawah yang ditetapkan dengan melibatkan aplikator dan pengemudi. Perhitungannya didasarkan pada daya beli masyarakat dan karakteristik daerah tujuan wisata. Bahkan, dalam Raperda ini direncanakan adanya fitur aplikasi yang membedakan tarif untuk wisatawan mancanegara dan domestik, guna menjamin daya saing sekaligus melindungi kepentingan pelaku lokal.

Dari sisi pengendalian, kuota jumlah kendaraan ASKP juga akan diatur sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah destinasi wisata. Dengan begitu, tarif yang dibayarkan konsumen tetap proporsional dan jumlah armada tidak melebihi permintaan. “Semua ini bertujuan agar layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga melindungi pelaku lokal sekaligus meningkatkan kualitas pariwisata Bali,” kataya. (bgn008)25091509

DPRD Bali TanggapiPendapat Gubernur
Comments (0)
Add Comment