DPRD Bali Sahkan Raperda Bale Kerta Adhyaksa Jadi Perda

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Bali menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa menjadi peraturan daerah (perda) di Denpasar pada Kamis (14/8/2025).

Dalam Rapat Paripurna ke-34 dan 35 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I DPRD I Wayan Disel Astawa, Wakil II DPRD IGK Kresna Budi, dan Wakil III DPRD I Komang Nova Sewi Putra itu, juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan penyelesaian perkara hukum berbasis adat. Bertepatan dengan peringatan HUT ke-67 Provinsi Bali, momen ini bisa dianggap sebagai ‘kado istimewa’ bagi masyarakat, sekaligus menegaskan posisi Bali sebagai pelopor di Indonesia dalam menegakkan hukum adat secara partisipatif dan restoratif.

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali Agung Bagus Tri Candra Arka menjelaskan proses pembahasan Raperda berlangsung cukup intensif dan tuntas dalam waktu singkat. Dimulai pada 6 Agustus 2025, Gubernur Bali menyampaikan penjelasan mengenai Raperda. Sehari kemudian, seluruh empat komisi DPRD Bali membahasnya, dilanjutkan pendalaman oleh anggota dewan pada 8 Agustus.

Pada 11 Agustus, pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra-PSI, dan Demokrat-Nasdem, diikuti rapat konsultasi antara pimpinan dewan, gubernur, dan Kejaksaan Tinggi Bali. Jawaban gubernur atas pandangan fraksi kemudian disampaikan pada 12 Agustus, menandai berakhirnya pembahasan dalam forum paripurna hanya dalam enam hari kerja.

Selain proses pembahasan, penyusunan Raperda telah diawali dengan sosialisasi konsep di sembilan kabupaten/kota, kemudian melalui mekanisme dan prosedur pembentukan produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Sistematikanya memuat konsideran menimbang dan mengingat, batang tubuh dengan bab dan pasal yang disesuaikan kaidah legal drafting, penjelasan, dan lampiran.

Raperda ini terdiri dari 12 bab yang dirancang secara terstruktur. Bab I memuat Ketentuan Umum, Bab II membahas Asas, Maksud, dan Tujuan serta Ruang Lingkup, Bab III mengatur Kewenangan Pemerintah Daerah, dan Bab IV menjelaskan Pembentukan Lembaga, Kedudukan, serta Struktur Organisasi.

Bab V merinci Fungsi, Tugas, dan Wewenang Bale Kerta Adhyaksa, sedangkan Bab VI menguraikan Jenis Perkara yang Ditangani. Bab VII memaparkan Prosedur Penyelesaian Perkara, diikuti Bab VIII mengenai Tim Pemeriksa Perkara, dan Bab IX menekankan Peran Aktif Masyarakat. Bab X membahas Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan, Bab XI menguraikan Pendanaan, dan Bab XII menutup dengan ketentuan akhir yang mengikat secara hukum. “Astungkara, ini hasil dari pemikiran dari Kejati Bali yang notabenenya adalah masyarakat Bali yang memiliki suatu cerminan bagaimana permasalahan hukum itu tidak harus semuanya diselesaikan di pengadilan,” katanya.

Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya menjelaskan ada perubahan penting yang sempat dilakukan agar Bale Kerta Adhyaksa tidak tumpang tindih dengan Majelis Desa Adat (MDA). Dalam Raperda sebelumnya, majelis desa adat sempat tercantum, namun dalam Perda final, lembaga ini berdiri sendiri dan urusannya tetap berhubungan dengan kerta desa di desa adat. “Yang kemarin direvisi, jadi dalam perda tidak melibatkan majelis desa adat. Sehingga tidak ada tumpang tindih. Ini sebuah institusi yang berdiri sendiri yang urusannya nanti berhubungan dengan kerta desa,” katanya.

Dia mengatakan, DPRD Bali akan terus memantau implementasi Perda ini sekaligus Perda-perda lainnya melalui pembentukan panitia khusus untuk urusan penegakan dan pengawasan seluruh peraturan daerah. “Tujuannya adalah memastikan semua mekanisme berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” jelasnya. (bgn008)25081414

Bale Kerta Adhyaksa Jadi PerdaDPRD Bali Sahkan Raperda
Comments (0)
Add Comment