Denpasar, Baliglobalnews
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), hingga akhir Maret 2026.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan pemberian layanan pada hari Sabtu dan Minggu dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. “Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, hingga 31 Maret 2026. Berdasarkan surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, diimbau bagi ASN, TNI, dan Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026,” katanya di Denpasar pada Jumat (27/2/2026).
Darmawan menyampaikan pemberian layanan akhir pekan dilakukan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi ASN, TNI, dan Polri pada tanggal 28 Februari 2026, dan banyaknya hari libur nasional dan Cuti Bersama pada bulan Maret 2026.
Menurut dia, penambahan jam layanan dikhususkan terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, dan asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh. Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pada pukul 08.00 hingga Pukul 12.00 WITA, pada 28 Februari sampai dengan 29 Maret 2026 (kecuali tanggal 21 dan 22 Maret 2026) yang bertepatan dengan hari libur nasional dan Cuti Bersama.
Dia mengimbau wajib pajak dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan pelayanan, dan semua pelayanan tidak dipungut biaya. “Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan-nya secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT ,” jelasnya. (bgn008)26022717