Tabanan, Baliglobalnews
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan pidato pengantar tujuh Ranperda yaitu rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022 dan enam buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Tabanan, pada Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021 di TCC Kantor Bupati Tabanan, Jumat (12/11).
Paripurna yang dilakukan secara hybrid (luring dan daring) dihadiri Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten dan para kabag, kepala OPD, camat se-Kabupaten Tabanan dan OPD terkait.
Tujuh Ranperda (rancangan peraturan daerah) tersebut yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Tabanan tahun anggaran 2022, Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan yang terakhir adalah Ranperda tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
Bupati Sanjaya menyampaikan pertimbangan mendasar yang melatar belakangi diajukannya tujuh buah Ranperda salah satunya adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS, yang merupakan dokumen awal perencanaan anggaran daerah dan menjadi pedoman dalam penyusun rencana APBD tahun anggaran 2022.
Di mana pada APBD tahun anggaran 2022, pendapatan daerah direncanakan Rp 1,738 triliun lebih mengalami penurunan Rp 127,965 miliar dari anggaran induk tahun anggaran 2021 Rp 1,866 triliun lebih. Belanja daerah direncanakan Rp 1,763 triliun lebih mengalami penurunan Rp 191,070 miliar lebih dari anggaran induk 2021 Rp 19.54 triliun lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran Rp 24,8 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi Silpa tahun anggaran 2021.
Bupati Sanjaya meminta agar komitmen wajib dilakukan agar pelaksanaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien, mengingat anggaran daerah merupakan informasi publik yang mencerminkan kebijakan daerah dan tertuang dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia. Untuk memenuhi amanat pasal 111 ayat 1, Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana rancangan peraturan daerah tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur. Untuk itu, kami berharap rancangan APBD Kab Tabanan Tahun anggaran 2022 segera dapat kita sampaikan untuk dievaluasi dan dengan segera pula bisa disahkan,” katanya.
Sanjaya juga mengharapkan dukungan berbagai kebijakan, sehingga tercipta peluang-peluang yang dapat mengarah pada perbaikan dan peningkatan kesempatan dalam memperoleh pendapatan dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). (bgn003)21111206