Tabanan, Baliglobalnews
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 terkait Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tabanan pada Jumat (29/8/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, turut dihadiri Jajaran Forkopimda Tabanan, para anggota Dewan, Sekda beserta para Asisten, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan dan jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta undangan terkait lainnya.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD selaku Plt. Sekretaris Dewan I Made Agus Harthawiguna menyampaikan hasil kajian dan pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Disampaikan bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dirancang Rp2,23 triliun lebih, turun sekitar Rp12,7 miliar dari target APBD murni. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,757 triliun lebih, atau turun sekitar Rp23 miliar.
Dia juga menegaskan, bahwa penyusunan rancangan perubahan ini tetap berpedoman pada dokumen RPJMD Kabupaten Tabanan dan dilakukan dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta bottom-up. Fokus kebijakan diarahkan pada efisiensi, efektivitas, dan produktivitas belanja daerah, dengan prioritas pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pengelolaan sampah sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk gerakan bank sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kerja sama, komitmen, dan kesungguhan dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. “Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Bupati Sanjaya menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2025. “Kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari para anggota dewan yang terhormat, dalam upaya kita bersama guna mewujudkan visi Tabanan yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru yang Aman Unggul Madani (AUM),” katanya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Ketua DPRD dan para Wakil DPRD Kabupaten Tabanan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dilakukan langsung oleh Bupati Tabanan terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sanjaya berharap kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tabanan serta menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. (*/bgn003)25082907